MAJENE, Garudapos.id — Pemerintah Kabupaten Majene mengambil langkah strategis dalam pengamanan kekayaan daerah dengan menerima secara resmi 76 sertifikat tanah aset daerah dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Majene. Penyerahan dokumen penting tersebut diterima langsung oleh Wakil Bupati Majene, Andi Ritamariani Basharoe, di ruang kerja Wakil Bupati Majene, Jumat (11/9/2026).

Langkah progresif ini dilakukan guna memperkuat legalitas hukum, menertibkan administrasi Barang Milik Daerah (BMD), sekaligus menutup celah potensi sengketa tanah di wilayah Kabupaten Majene ke depan.

Wakil Bupati Majene, Andi Ritamariani Basharoe, menegaskan bahwa penyerahan sertifikat ini bukan sekadar capaian administratif semata. Lebih dari itu, langkah ini merupakan bukti nyata komitmen Pemkab Majene dalam memenuhi target Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK Tahun 2026 guna mencegah potensi kerugian negara serta meminimalisir tindak pidana korupsi.
“Dengan terbitnya 76 sertifikat ini, legalitas hukum atas aset daerah kita semakin kuat dan tidak tergoyahkan.
Saya menginstruksikan seluruh Kepala OPD agar segera mencatat aset ini secara digital, menjaga fisiknya, and memanfaatkannya seoptimal mungkin untuk pelayanan publik. Jangan sampai ada aset yang sudah bersertifikat justru terbengkalai,” tegas Wakil Bupati.
Di sisi lain, Pemkab Majene turut mengapresiasi kerja keras serta sinergi lintas instansi bersama BPN Kabupaten Majene dalam mempercepat proses sertifikasi aset tersebut. Ke depan, kolaborasi erat ini dipastikan akan terus ditingkatkan demi mengamankan kekayaan daerah serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Majene.
Sumber: Opick






