Gowa – Pembangunan perumahan yang diberi nama Royal Pallangga, berlokasi di Dusun Tombolo, Desa Je’netalasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, kini menuai sorotan tajam setelah diduga kuat belum mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), ( 11/09/2026).
Hingga berita ini diturunkan, upaya awak media untuk mencari konfirmasi langsung kepada pihak pengembang terkait status perizinan pembangunan tersebut belum mendapat tanggapan. Tidak ada konfirmasi resmi yang masuk dari pihak pengembang maupun kontraktor yang bertanggung jawab atas proyek ini.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak pengembang maupun pihak-pihak yang terlibat untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi terkait isu ini. Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan yang disajikan.
Beberapa minggu sebelumnya, awak media telah mendatangi kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkimtan) Kabupaten Gowa untuk menanyakan status izin pembangunan perumahan tersebut.
Salah satu staf yang ditemui memberikan keterangan bahwa hingga saat ini belum ada izin PBG yang dikeluarkan untuk proyek tersebut.
Staf tersebut juga menambahkan, selama masa kepemimpinan Kepala Dinas yang sedang berhalangan dan posisi Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) yang belum ada, proses penerbitan izin tersebut belum dapat dipastikan statusnya.
Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa pembangunan yang berjalan saat ini belum memiliki dasar hukum yang sah.
Dari pantauan di lokasi, terpampang baleho proyek yang mencantumkan nama pengembang dan kontraktor sebagai berikut: Alfairus, Madina, dan Almunawar. Namun demikian, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak tersebut terkait kelengkapan dokumen perizinan yang wajib dipenuhi sebelum pembangunan dimulai.
Oleh karena itu, awak media mendesak Dinas terkait serta Polresta Gowa melalui Unit Tipidter untuk segera memeriksa kelengkapan seluruh izin yang diperlukan. Apabila terbukti belum memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, maka wajib dilakukan penghentian total pembangunan serta penyegelan lokasi perumahan hingga seluruh perizinan lengkap dan sah.
Perlu ditegaskan, berita ini diterbitkan berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, dan kami belum dapat memastikan secara mutlak ada atau tidaknya kelengkapan izin yang dimiliki. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran, dan redaksi akan terus memantau serta menyajikan perkembangan kasus ini secara berkelanjutan.






