Desentralisasi Demokrasi Terancam? Eks Ketua KAMMI Majene Kecam Wacana Jabatan Kepala Desa Seumur Hidup

MAJENE, Garudapos.id — Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa hingga seumur hidup yang mengemuka pasca-audiensi dengan pimpinan DPR RI menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Mantan Ketua Komsat KAMMI Majene, Sopyan, secara tegas menilai gagasan tersebut mencederai prinsip dasar demokrasi lokal dan berpotensi melanggengkan kekuasaan tanpa batas di tingkat akar rumput.

Pernyataan ini mencuat menyusul audiensi sejumlah pihak dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Rabu (9/9/2026), yang kemudian ditanggapi oleh pimpinan dewan bahwa aspirasi tersebut akan dikaji bersama Kementerian Dalam Negeri.

Menanggapi hal itu, Sopyan mengingatkan agar diskursus kebijakan publik tidak sekadar berorientasi pada stabilitas semu, melainkan tetap berpijak pada konstitusi dan hak-hak demokratis masyarakat desa.

“Jabatan kepala desa bukan kekuasaan. Kepala desa adalah pemegang amanah masyarakat yang memiliki batas waktu dan harus dipertanggungjawabkan. Karena itu, wacana jabatan seumur hidup harus dilihat secara hati-hati agar tidak menggeser prinsip demokrasi di tingkat desa,” ujar Sopyan, Minggu (13/9/2026).

Ia merujuk pada ketentuan normatif dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi tersebut secara tegas menetapkan masa jabatan kepala desa selama delapan tahun dalam satu periode, dengan batas maksimal dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak.

Menurut Sopyan, pembatasan periodisasi tersebut bukan tanpa alasan. Aturan itu dirancang untuk memastikan adanya sirkulasi elite, membuka ruang regenerasi kepemimpinan, serta menghindarkan desa dari konsentrasi kekuasaan absolut pada satu figur saja.

“Kalau jabatan kepala desa diminta seumur hidup, pertanyaannya bukan lagi bagaimana menghidupkan demokrasi di tingkat desa, tetapi bagaimana mempertahankan kekuasaan. Ini yang harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menepis anggapan bahwa stabilitas pemerintahan desa linear dengan durasi masa jabatan yang panjang. Stabilitas dan kemajuan desa, kata Sopyan, justru lahir dari sistem tata kelola yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta tersedianya mekanisme sirkulasi kepemimpinan yang sehat.

Melalui catatan kritis ini, Sopyan mendesak DPR RI dan pemerintah pusat untuk bersikap objektif dan cermat dalam merespons berbagai aspirasi yang masuk. Ia berharap ruang-ruang desa tetap dirawat sebagai ekosistem tumbuhnya partisipasi publik, bukan alih fungsi menjadi panggung kekuasaan yang kebal kritik.

“Desa harus menjadi ruang tumbuhnya demokrasi, partisipasi, dan regenerasi kepemimpinan, bukan ruang untuk membangun kekuasaan tanpa batas,” pungkasnya. (Red*)

related

Scroll to Top