Gowa – Aktivitas penambangan Galian C tanpa izin resmi diduga berlangsung liar di wilayah Kelurahan Bontomanai, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa. Lokasi di kawasan Sokkolia menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan di wilayah tersebut.
Praktik yang melanggar aturan ini ternyata berjalan lama dan terbuka. Hingga Kamis (27/8/2026), aktivitas tambang masih berjalan terus tanpa terganggu, seolah kebal hukum dan tak tersentuh aparat penegak hukum setempat.
Fakta di lapangan menunjukkan satu lokasi dihuni dua kegiatan penambangan terpisah. Dua pengelola yang diduga kuat menguasai dan menjalankan operasi ini teridentifikasi bernama DG Rewa dan H Gau, masing-masing mengendalikan jalannya usaha.
Kondisi semakin jelas terlihat dengan keberadaan dua unit alat berat yang beroperasi bersamaan di tempat itu. Bukti fisik ini menegaskan bahwa penambangan ilegal bukan sekadar dugaan, melainkan kenyataan yang terang benderang di depan mata.
Ketiadaan tindakan tegas menimbulkan pertanyaan besar. Polresta Gowa di bawah pimpinan Kombes Pol. Dr. H. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA dituntut tidak hanya diam memandang, namun harus turun tangan langsung.
Kami menegaskan, pengelola DG Rewa dan H Gau tidak boleh dibiarkan terus merusak alam dan melanggar undang-undang. Operasi mereka yang berjalan tanpa izin yang sah adalah pelanggaran nyata yang harus diselesaikan dengan hukum yang adil.
Masyarakat menuntut langkah nyata, bukan janji. Polresta Gowa harus segera memeriksa, menindak, dan menghentikan aktivitas tambang ini demi memulihkan wibawa hukum di wilayah Bontomarannu dan seluruh Kabupaten Gowa.






