Dua Tambang Milik Hj Gau Dan Daeng Rewa Diduga Ilegal di Sokkolia Beroperasi Setiap Hari, APH Jangan Tutup Mata

Gowa, Sulawesi Selatan — Aktivitas tambang yang diduga belum mengantongi perizinan lengkap kembali menjadi sorotan. Aktivitas pertambangan yang berlangsung setiap hari berada di wilayah Sokkolia, Desa Sokkolia, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

 

Berdasarkan informasi yang diterima, Aktivitas dua lokasi tambang tersebut diduga milik H. Gau Dan Daeng Rewa, sementara kegiatan pengelolaan tambang diduga dilakukan oleh seseorang LSM yang mengaku dari lembaga LIN yang yang baru muncul diatas legalitas LIN yang lama.

 

Aktivitas tersebut dipertanyakan karena diduga tetap berjalan setiap hari. Kondisi ini memunculkan desakan agar aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan pertambangan tersebut, termasuk memastikan apakah pengelola telah memiliki perizinan pertambangan yang dipersyaratkan.

 

Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. H. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA diharapkan dapat mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di wilayah Kabupaten Gowa.

 

Selain itu, Unit Tipidter Polresta Gowa dan Ditreskrimsus Polda Sulsel diminta segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan, termasuk memeriksa dokumen perizinan dan legalitas kegiatan kudua pertambangan milik Haji Gau Dan Daeng Rewa.

 

Pemeriksaan juga dinilai penting untuk memastikan apakah lokasi tersebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau perizinan lain yang diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan.

 

Apabila ditemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, aparat diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Ketentuan mengenai kegiatan pertambangan antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta peraturan pelaksana lainnya.

 

Masyarakat berharap pengawasan terhadap aktivitas tambang di Kabupaten Gowa dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih. Pemeriksaan di lapangan juga diharapkan dapat memberikan kepastian apakah kegiatan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, teknis, lingkungan, dan perizinan.

 

 

mengenai kepemilikan lahan, pengelola tambang, serta status perizinan dalam berita ini masih berupa informasi yang diterima dan perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait. Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pemilik lahan maupun pengelola tambang terkait dugaan tersebut.

related

Scroll to Top