LPR Desak Polda Sulsel Tertibkan Peredaran Kosmetik Ilegal Dan Tangkap Para Pelaku.

GARUDAPOS.ID – SULAWESI SELATAN – Lembaga Pemberdayaan Rakyat (LPR) mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mengambil langkah tegas terhadap dugaan peredaran kosmetik ilegal yang masih beredar di tengah masyarakat. LPR meminta aparat penegak hukum tidak hanya menertibkan produk yang diduga ilegal, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi peracik, produsen, pemasok, hingga pengedar kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan masyarakat, khususnya konsumen yang menggunakan produk kosmetik tanpa mengetahui secara pasti asal-usul, komposisi, keamanan, maupun legalitas produk tersebut.

LPR menilai peredaran kosmetik yang tidak memiliki legalitas dan izin edar sebagaimana dipersyaratkan dapat berpotensi merugikan masyarakat. Karena itu, pengawasan dan penindakan dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sumber produksi, tempat peracikan, jalur distribusi, hingga titik penjualan kepada konsumen.

“Polda Sulsel kami minta tidak berhenti pada penertiban barang. Jika ditemukan adanya pelanggaran, seluruh mata rantai yang terlibat harus ditelusuri secara profesional sesuai hukum yang berlaku,” Ucap Daeng tutu Ketua LPR

LPR juga mendesak aparat untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya kelompok atau jaringan yang secara terorganisir memproduksi dan mengedarkan kosmetik ilegal di wilayah Sulawesi Selatan. Jika dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana, LPR meminta para pelaku diproses secara hukum dan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut LPR, tindakan tegas diperlukan agar tidak muncul anggapan bahwa bisnis kosmetik ilegal dapat dijalankan tanpa konsekuensi hukum. Penindakan yang transparan dan berdasarkan bukti juga diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah munculnya jaringan baru.

Selain kepolisian, LPR mendorong instansi terkait untuk memperkuat pengawasan terhadap produk kosmetik yang beredar di pasaran. Koordinasi antara aparat penegak hukum dan lembaga pengawas diperlukan agar produk yang diduga bermasalah dapat segera ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan pengujian yang sesuai.

LPR menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu. Setiap dugaan pelanggaran, kata LPR, harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum yang objektif. Identitas pihak yang diduga terlibat juga perlu dipastikan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, bukan sekadar informasi yang beredar di masyarakat.

LPR berharap Polda Sulsel memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut dan membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran kosmetik ilegal. Informasi masyarakat diharapkan dapat menjadi bahan awal bagi aparat untuk melakukan verifikasi dan penyelidikan sesuai prosedur hukum.

“Prinsipnya, masyarakat harus mendapatkan perlindungan. Jika memang terbukti ada pihak yang dengan sengaja memproduksi, meracik, memasok atau mengedarkan kosmetik ilegal, maka proses hukum harus berjalan tegas, transparan dan tanpa tebang pilih,” tegas Daeng tutu Ketua LPR.

LPR juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik. Konsumen diharapkan memeriksa legalitas dan informasi produk melalui saluran resmi serta tidak mudah tergiur dengan produk yang menawarkan hasil instan dengan harga yang tidak wajar.

Dengan adanya langkah penertiban dan penegakan hukum yang konsisten, LPR berharap peredaran kosmetik ilegal di Sulawesi Selatan dapat ditekan dan masyarakat terlindungi dari produk yang berpotensi membahayakan kesehatan. Penindakan terhadap pelaku yang terbukti melanggar hukum juga diharapkan menjadi pesan kuat bahwa keselamatan konsumen harus menjadi prioritas.

related

Scroll to Top