CCTV Ada, Kasus Penganiayaan Jeneponto Makin Disorot

 

Garudapos.id|Jeneponto Sulsel — Laporan dugaan penganiayaan di Kabupaten Jeneponto kini bukan sekadar soal siapa memukul siapa. Keberadaan CCTV di lokasi kejadian justru membuka pertanyaan lebih besar: sudahkah bukti visual itu benar-benar dibedah untuk mencari fakta?

Ani (36), warga Bonto Jarang, Kecamatan Bangkala, melaporkan Ria Daeng Cora ke Polres Jeneponto. Ani mengaku menjadi korban pemukulan dan pencakaran yang disebut terjadi di Toko Tiga Putra Mas, Jalan Raya Allu, Kelurahan Benteng, pada 11 Juli 2026 sekitar pukul 11.30 Wita.

Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/450/VII/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN. Dalam laporannya, Ani menyebut dugaan kekerasan mengenai kepala, perut, dan tangan. Ia juga disebut mengalami luka gores pada jari manis tangan kanan.

Setelah kejadian, Ani menjalani pemeriksaan di Puskesmas Bangkala. Hasil pemeriksaan medis tersebut dituangkan dalam visum yang diharapkan dapat menjadi salah satu pijakan penyidik dalam menguji kebenaran laporan.

Namun, CCTV menjadi titik krusial yang tak boleh dianggap remeh. Jika rekaman tersebut memang tersedia, gambar demi gambar semestinya dapat membantu mengurai siapa melakukan apa, bagaimana kejadian bermula, serta bagaimana insiden tersebut berakhir.

Masalahnya, pihak korban kini mempertanyakan sejauh mana CCTV itu telah diperiksa dan digunakan dalam penyelidikan. Sebab, ketika ada bukti visual yang dapat membantu menerangi perkara, publik tentu berharap bukti tersebut tidak sekadar menjadi pelengkap administrasi.

Peristiwa itu disebut bermula ketika terlapor mencari foto yang berkaitan dengan nomor telepon pelapor. Situasi kemudian memanas hingga berujung pada insiden yang membuat Ani melapor ke polisi.

Kedua pihak sempat dipertemukan dalam upaya perdamaian. Namun perkara kemudian disebut sebagai perkelahian dan saling melaporkan. Penyebutan tersebut dipertanyakan pihak korban karena laporan awal Ani menyebut dirinya sebagai korban dugaan penganiayaan.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa disebut menyatakan perkara tersebut merupakan perkelahian. Sementara pihak korban meminta polisi tidak sekadar mempertemukan dua versi cerita, tetapi menguji semuanya dengan visum, CCTV, saksi, dan alat bukti lainnya.

Seorang pengacara yang dimintai tanggapan menilai polisi harus memberikan kepastian hukum dan tidak membiarkan perkara menggantung. “Korban tidak meminta perlakuan khusus. Yang diminta adalah proses yang transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti,” ujarnya.

Kini bola berada di tangan penyidik. CCTV ada, visum ada, saksi dan laporan polisi juga ada. Tinggal bagaimana seluruh bukti tersebut diuji secara objektif. Sebab dalam perkara hukum, yang seharusnya menang bukan pihak yang paling keras bersuara, melainkan fakta yang paling kuat dibuktikan. (TIM)

related

Scroll to Top