Polemik Sewa Kontrakan di Desa Panciro: Kaur Umum dan Warga Saling Sangkal Pernyataan

 

​PANCIRO, GARUDAPOS.ID – Polemik terkait masa berlaku sewa kontrakan muncul di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Konflik ini melibatkan Kaur Umum Desa Panciro, Saripuddin Dg Ewa, dengan pihak warga M.Taqwin Dg Mone.

​Perselisihan ini bermula dari informasi yang disampaikan Saripuddin Dg Ewa kepada Astri, anak dari Taqwin Dg Mone, beberapa hari lalu. Dalam percakapan tersebut, Saripuddin menyebutkan bahwa masa berlaku sewa kontrakan yang terletak di depan rumahnya akan berakhir pada Oktober 2026.

​Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan surat pernyataan yang dipegang oleh pihak Taqwin Dg Mone.

Berdasarkan dokumen tersebut, masa sewa kontrakan disebutkan masih tersisa lebih dari satu tahun.
​Bantahan Saripuddin Dg Ewa
​Menanggapi perbedaan data tersebut, Saripuddin Dg Ewa secara tegas menyangkal keabsahan surat pernyataan yang ditunjukkan oleh pihak Dg Mone.

​Menurut Saripuddin, dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak dibubuhi tanda tangan saksi. Ia menyoroti absennya tanda tangan Penjabat (Pj) Kepala Desa Panciro, Arham Suhendra, pada surat tersebut.

​”Surat itu tidak sah karena tidak ada tanda tangan saksi, dalam hal ini Pak Pj Desa,” ujar Saripuddin.

​Tanggapan pihak pemerintahan desa ​menanggapi namanya yang disebut-sebut dalam polemik ini, Pj Kepala Desa Panciro, Arham Suhendra, memberikan klarifikasi. Arham menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan ranah privat atau urusan pribadi antara kedua belah pihak.

​Arham menyatakan bahwa pemerintah desa tidak memiliki keterlibatan atau kewenangan untuk mencampuri urusan sewa-menyewa tersebut.
​”Persoalan itu bukan ranah pemerintahan desa, melainkan urusan pribadi (antara mereka berdua),” tegas Arham singkat.

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada titik temu antara kedua belah pihak mengenai masa berlaku sewa kontrakan tersebut.

related

Scroll to Top