BOM Sulsel Tantang Kapolda Tangkap Aktor Inisial AB, Diduga Pemilik 13 Ton Solar Subsidi Ilegal

MAKASSAR, GARUDAPOS.ID – Barisan Oposisi Mahasiswa Sulawesi Selatan (BOM SUL-SEL) melayangkan tantangan keras kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan untuk segera mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi berskala besar yang diduga melibatkan aktor utama berinisial AB.

Desakan ini menyusul mandeknya penanganan kasus penggerebekan sebuah gudang di samping jalan tol oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Sulsel pada 26 April 2026 lalu. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 ton solar subsidi yang diduga kuat milik AB. Namun, hingga saat ini penanganan kasus tersebut dinilai kabur dan tidak menunjukkan kejelasan progres hukum.

Sekretaris Jenderal BOM Sulsel, Indra, mengecam keras lambatnya penanganan kasus ini oleh Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Ditreskrimsus Polda Sulsel. Ia menyayangkan sikap kepolisian yang terkesan membiarkan terduga aktor intelektual tersebut tetap bebas berkeliaran.

“Kami sangat kecewa terhadap APH dalam hal ini Krimsus Polda Sulawesi Selatan karena membiarkan yang diduga aktor utama inisial AB berkeliaran sampai detik ini. Inisial AB bukan lagi orang baru dalam permainan BBM ilegal di Sulawesi Selatan,” tegas Indra kepada awak media, Rabu (20/5/2026).

Indra menambahkan, praktik lancung ini disinyalir merupakan kejahatan yang terstruktur dan melibatkan jaringan yang luas. Ia juga menggarisbawahi bahwa pihak penyidik yang menangani perkara tersebut sebenarnya telah membenarkan bahwa gudang yang digerebek itu diduga kuat milik AB.

“Kasus ini bukan hanya beberapa pihak yang terlibat. Ini adalah kejahatan yang sudah terkonsolidasi dengan baik,” imbuhnya.

Secara hukum, tindakan penimbunan, pengoplosan, maupun penjualan kembali BBM bersubsidi secara ilegal untuk keuntungan pribadi ini telah melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), yang diperkuat melalui UU Cipta Kerja. Berdasarkan regulasi tersebut, pelaku diancam pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar karena telah nyata merugikan negara dan masyarakat luas.

Di tempat terpisah, Ketua BOM Sulsel, Arif Rimbawan, mengingatkan jajaran pimpinan Ditreskrimsus Polda Sulsel untuk menjaga integritas institusi Polri dengan tidak tunduk pada intervensi ataupun tekanan dari pihak mana pun.

“Jangan pernah takut untuk mengusut tuntas kasus ini, apa pun ancamannya. Dirkrimsus Polda Sulawesi Selatan harus profesional dan transparan sebagai upaya menjaga nama baik institusi kepolisian,” ujar Arif Rimbawan.

Arif menegaskan bahwa mahasiswa bersama seluruh elemen masyarakat Sulawesi Selatan berdiri tegak di belakang Kapolda Sulsel untuk mengungkap seluruh aktivitas ilegal di wilayah ini tanpa tebang pilih.

Sebagai bentuk pengawalan yang konsisten terhadap penegakan supremasi hukum, BOM Sulsel menyatakan sikap akan kembali turun ke jalan dalam waktu dekat guna memastikan perkara ini tidak dipeti-eskan.

“Kami akan melakukan aksi damai jilid 2 di depan Mapolda Sulawesi Selatan sebagai upaya memastikan hukum berjalan sesuai dengan prosedurnya, dan tidak ada permainan mata. Tegakkan Supremasi Hukum!” tutup Indra dengan tegas. (Tim)

related

Scroll to Top