Polemik Kios Devi Memanas, Dugaan Pelanggaran Perda dan Perwali Jadi Perhatian Publik

 

Makassar — Pemberitaan terkait dugaan operasional hiburan malam Kios Devi di Jalan Kumala kembali menjadi sorotan setelah pihak yang mengaku sebagai penanggung jawab tempat tersebut menyatakan keberatan dan menuding berita yang diterbitkan awak media sebagai informasi palsu serta tidak sesuai fakta.

Padahal, pemberitaan tersebut muncul berdasarkan hasil investigasi langsung di lapangan yang dilakukan awak media terkait dugaan aktivitas hiburan malam yang disebut beroperasi di lokasi berdekatan dengan sarana pendidikan dan tempat ibadah.

Dalam investigasi tersebut, awak media menemukan adanya dugaan kejanggalan terhadap aktivitas operasional Kios Devi yang diduga tidak sejalan dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) mengenai operasional tempat hiburan malam.

Sebelum berita diterbitkan, awak media mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pemilik Kios Devi yang berinisial JH melalui pesan WhatsApp guna meminta klarifikasi dan penjelasan. Namun hingga berita dipublikasikan, pihak JH disebut tidak memberikan tanggapan sama sekali.

Tak lama setelah pemberitaan tayang, awak media justru dihubungi oleh nomor tak dikenal melalui pesan WhatsApp. Dalam percakapan itu, orang tersebut mempertanyakan identitas media dan alasan awak media menghubungi JH.

“Ini dari media mana dan ada hubungan apa kita chat Pak Jhon,” tulis pesan yang diterima awak media.

Saat awak media mempertanyakan identitas serta kapasitasnya, orang tersebut mengaku berasal dari Media MCS. Ia juga menyatakan dirinya merupakan penjaga sekaligus penanggung jawab Kios Devi.

Situasi semakin memanas ketika orang tersebut mengirim ulang tautan pemberitaan terkait Kios Devi dan menyebut isi berita itu palsu serta tidak sesuai fakta.
Namun demikian, awak media menegaskan bahwa pemberitaan yang diterbitkan merupakan hasil investigasi lapangan dan didasarkan pada fakta lokasi Kios Devi yang berada di Jalan Kumala dan disebut berdekatan dengan sarana pendidikan serta tempat ibadah.

Pernyataan keberatan yang disampaikan pihak yang mengaku sebagai penanggung jawab Kios Devi pun dinilai tidak serta-merta membatalkan hasil investigasi yang telah dilakukan awak media di lapangan.

Selain itu, muncul pula dugaan adanya upaya intervensi terhadap kerja jurnalistik setelah pihak tersebut mempertanyakan proses komunikasi awak media dengan pemilik usaha dan menyebut pemberitaan itu tidak benar tanpa menyampaikan klarifikasi resmi maupun data pembanding.

Dalam prinsip jurnalistik profesional, pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Karena itu, awak media menegaskan tetap membuka ruang bagi pihak Kios Devi maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan resmi secara proporsional dan sesuai mekanisme pers.

Awak media juga meminta kepada instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan aparat yang berwenang, agar segera melakukan audit, pengecekan perizinan, serta evaluasi terhadap aktivitas operasional Kios Devi di Jalan Kumala.

Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan Perda dan Perwali yang berlaku, terlebih karena lokasi usaha disebut berada dekat sarana pendidikan dan tempat ibadah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pemilik Kios Devi berinisial JH terkait dugaan pelanggaran Perda dan Perwali maupun bantahan substantif atas hasil investigasi lapangan yang telah diberitakan.

 

*–Liputan : Gibran R.*

 

related

Scroll to Top