Bidkum Polda Sulbar Sosialisasikan Objek Praperadilan dan KUHAP Baru di Polres Majene

 

Garudapos.id|Polres Majene — Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan profesionalisme aparat penegak hukum, Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulawesi Barat menggelar sosialisasi hukum di Polres Majene dengan mengangkat tema Objek Praperadilan dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Senin (18/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di ruang data Polres Majene tersebut dipimpin langsung oleh Kasubbid Suluhkum Bidkum Polda Sulbar Kompol Muh. Agus H., S.H., selaku ketua tim sosialisasi. Suasana kegiatan berlangsung interaktif dengan pembahasan mendalam terkait perkembangan hukum acara pidana serta objek-objek praperadilan yang kini menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh Kasat Resnarkoba Polres Majene bersama personel Satresnarkoba, Kasikum, para Kanit Reskrim, Kanit Laka beserta penyidik laka, hingga personel Reskrim Polsek jajaran Polres Majene. Kehadiran para peserta menunjukkan komitmen kuat jajaran Polres Majene dalam memperkuat kapasitas penyidik dan pemahaman terhadap regulasi hukum terbaru.

Wakapolres Majene Kompol Andri Aryansyah yang mewakili Kapolres Majene dalam menerima tim Bidkum Polda Sulbar menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada rombongan. Ia berharap kegiatan sosialisasi tersebut dapat menjadi sarana peningkatan wawasan hukum bagi seluruh personel, khususnya para penyidik yang bersentuhan langsung dengan proses penanganan perkara.

“Selamat datang kepada tim Bidkum Polda Sulbar di Polres Majene. Kami berharap kegiatan ini dapat menambah pemahaman personel terkait perkembangan hukum acara pidana sehingga pelaksanaan tugas di lapangan semakin profesional, prosedural dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Wakapolres Majene.

Sementara itu, Kompol Muh. Agus H., S.H. dalam pemaparannya menekankan pentingnya pemahaman mendalam mengenai objek praperadilan serta implementasi KUHAP terbaru sebagai pedoman utama dalam proses penyidikan dan penegakan hukum. Menurutnya, perubahan regulasi harus diikuti dengan peningkatan kompetensi personel agar tidak terjadi kesalahan prosedur yang dapat berdampak pada proses hukum.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta mampu memahami secara komprehensif dinamika hukum acara pidana terbaru sekaligus mengedepankan profesionalisme dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian.

related

Scroll to Top