Polemik Pemberhentian Pekerja Sampah di Bontoduri Disorot, Transparansi Prosedur Dipertanyakan?

 

Pekerja mengaku tidak menerima pemberitahuan resmi terkait pergantian tugas, sementara pihak kelurahan menyebut keputusan didasari evaluasi pelayanan dan laporan warga.

 

Makassar — Polemik pergantian tenaga pengangkut sampah di wilayah Kelurahan Bontoduri memunculkan sorotan publik setelah muncul perbedaan keterangan antara pekerja yang diberhentikan dan pihak kelurahan terkait proses evaluasi serta mekanisme pergantian tugas.

Syahrul DG Gajang, pekerja yang sebelumnya menjalankan layanan pengangkutan sampah di wilayah tersebut, mengaku hanya pernah menerima Surat Peringatan pertama (SP1) dan diminta membuat surat pernyataan. Namun, menurut keterangannya, ia tidak memperoleh pemberitahuan tertulis mengenai penghentian tugas maupun proses serah terima pekerjaan.

Di sisi lain, posisi yang selama ini dijalankannya diketahui telah diisi oleh tenaga baru. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kejelasan prosedur administrasi dan pola komunikasi dalam proses pergantian tenaga kerja.

Saat dikonfirmasi, pihak kelurahan menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan berdasarkan pertimbangan kedisiplinan kerja serta adanya masukan masyarakat terkait pelayanan pengangkutan sampah.

Menanggapi hal tersebut, Syahrul menyampaikan bahwa pada saat munculnya aduan, dirinya sedang dalam kondisi kurang sehat. Ia mengaku tetap berupaya memastikan pelayanan kepada warga tidak terhenti dengan meminta bantuan anggota keluarganya untuk sementara menggantikan tugas operasional.

Selain itu, Syahrul juga menyebut telah mengeluarkan biaya pribadi untuk memperbaiki kendaraan operasional yang digunakan dalam kegiatan pengangkutan sampah sebelum pergantian tenaga kerja dilakukan. Pengakuan ini menambah perhatian publik terhadap pentingnya kejelasan status kerja, pola evaluasi, serta mekanisme pemberitahuan administratif kepada pekerja.

Pengamat hubungan industrial menilai, dalam setiap proses evaluasi maupun pergantian tenaga kerja, aspek komunikasi terbuka, dokumentasi administrasi, dan hak pekerja untuk memperoleh penjelasan menjadi bagian penting dalam menjaga tata kelola yang akuntabel dan mencegah timbulnya polemik di tengah masyarakat.

Sejumlah pihak mendorong adanya klarifikasi terbuka dari pihak terkait agar duduk persoalan menjadi terang serta tidak berkembang menjadi persepsi yang berbeda-beda di ruang publik.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh keterangan tambahan dari pihak terkait guna menghadirkan informasi yang lengkap, berimbang, dan terverifikasi.

Redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.

 

–Liputan : Gibran Sul-Sel

related

Scroll to Top