LSM LPR Desak APH Takalar Segera Bertindak, Tambang Ilegal di Padeng-padeng kecamatan Polsel Takalar Tak Tersentuh, Hukum Seolah “Mandul”

Garudapos.id – TAKALAR – Sorotan tajam kini tertuju pada Dusun Padeng2, Kelurahan Bonto Kadatto, Kecamatan Polongbangkeng Selatan. Di wilayah ini, praktik tambang batu gunung dan pengerukan tanah timbunan yang diduga kuat ilegal terus beroperasi secara masif dan terang-terangan tanpa adanya intervensi hukum yang berarti dari aparat penegak hukum (APH) setempat.

Eksploitasi Tanpa Henti kini nampak di Depan Mata. Berdasarkan investigasi lapangan, aktivitas alat berat di Dusun Padeng2 terlihat sangat sibuk merusak bentang alam demi mengeruk material batu dan tanah. Setiap hari, puluhan truk pemuat material keluar masuk area tersebut, meninggalkan jejak kerusakan lingkungan dan polusi debu yang merugikan warga sekitar.

Ironisnya, meski kegiatan ini tidak mengantongi izin resmi sesuai regulasi pertambangan, pengelola tambang yang dikenal dengan sapaan DSW tampak sangat tenang. Ia seolah “tersenyum lebar” dan melenggang bebas menjalankan bisnisnya, seakan-akan wilayah tersebut adalah zona yang kebal terhadap hukum negara.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM LPR Irwan Dg tutu dengan sapaan akrab daeng tutu kini angkat bicara

“Mana Taring Aparat Penegak Hukum?” Ketidakberdayaan aparat dalam menindak tambang ilegal ini memicu reaksi keras dari Lembaga kami Lembaga Pemberdayaan Rakyat (LPR). Kami secara tegas mempertanyakan komitmen dan keberanian Polres Takalar serta instansi terkait dalam menegakkan aturan.”

Lanjut Daeng tutu “Kami dari LSM LPR kini mendesak dengan sangat, agar aparat penegak hukum di Kabupaten Takalar menunjukkan taringnya. Jangan biarkan para pelaku tambang ilegal ini merasa di atas hukum. Di Dusun Padeng2, praktik ini sudah sangat vulgar, namun mengapa pengelolanya masih bebas beroperasi?” tegas Daeng tutu

LPR menekankan bahwa pembiaran ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga meruntuhkan wibawa institusi kepolisian dan pemerintah daerah di mata masyarakat.

Selain masalah legalitas, LSM LPR menyoroti dampak nyata yang harus ditanggung rakyat kecil akibat operasional tambang ini, seperti Kerusakan Ekosistem dengan Pengerukan tanah timbunan yang serampangan berpotensi menciptakan bencana longsor di masa mendatang. Kemudian Kerugian PAD, dimana Tambang ilegal tidak memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah, sehingga hanya memperkaya oknum pribadi. Dan yang lebih memperhatikan yaitu Ketidakadilan Sosial, pasalnya Masyarakat kecil sering kali ditindak cepat dalam pelanggaran ringan, namun pengusaha tambang seperti DSW seolah mendapatkan “keistimewaan”.

LSM LPR menuntut agar seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Kecamatan Polongbangkeng Selatan, khususnya di Dusun Padeng2, segera ditutup total dan dipasangi garis polisi. Mereka juga menanti langkah konkret dari APH untuk memproses hukum para pengelola yang selama ini dinilai “kebal” sentuhan.

“Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata maka kami akan melaporkan kegiatan ilegal ini ke Polda Sulsel. Kemudian jangan salahkan jika publik berasumsi ada ‘main mata’ antara pengelola tambang dengan oknum aparat di kabupaten takalar. Kami menanti bukti nyata, bukan sekadar janji atau pantauan,” tutup Daeng tutu Ketua LSM LPR.

related

Scroll to Top