Polewali Mandar, Garudapos.id – Tim kuasa hukum Herwin Heiho secara resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Polewali Mandar Nomor 129/Pid.Sus/2025/PN Pol. Langkah hukum ini diambil setelah majelis hakim PN Polewali Mandar menjatuhkan vonis yang dinilai oleh tim pembela sebagai tidak adil dan penuh kejanggalan. Selasa,30 September 2025.
Menurut keterangan resmi dari tim kuasa hukum, keputusan untuk mengajukan banding didasarkan pada sejumlah argumentasi hukum yang kuat. Mereka menilai bahwa majelis hakim PN Polewali Mandar dalam pertimbangan putusannya telah mengabaikan fakta-fakta krusial yang terungkap selama persidangan, serta tidak mempertimbangkan secara mendalam bukti-bukti yang diajukan oleh pihak Herwin Heiho.
Abdul Rahman, SH, selaku koordinator tim kuasa hukum, menegaskan bahwa putusan PN Polewali Mandar tersebut sarat dengan kejanggalan yang sangat mempengaruhi hasil akhir persidangan. “Kami telah mengajukan memori banding yang secara rinci memaparkan seluruh keberatan dan dasar hukum atas putusan tersebut. Kami meyakini bahwa Pengadilan Tinggi akan lebih objektif dan cermat dalam meninjau kembali perkara ini,” ujarnya.
Dalam memori banding yang diajukan, tim kuasa hukum Herwin Heiho menguraikan beberapa poin penting yang menjadi dasar keberatan mereka:
– Pengabaian Fakta Persidangan: Majelis hakim dinilai mengabaikan sejumlah fakta penting yang terungkap selama persidangan, yang seharusnya dapat meringankan posisi Herwin Heiho.
– Pertimbangan Hukum Tidak Objektif: Pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis dianggap tidak objektif dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.
– Bukti Tidak Cukup Meyakinkan: Tim kuasa hukum berpendapat bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cukup kuat dan meyakinkan untuk membuktikan kesalahan Herwin Heiho.
Tim kuasa hukum Herwin Heiho berharap agar Pengadilan Tinggi dapat mengabulkan permohonan banding mereka dan membatalkan putusan PN Polewali Mandar. Mereka meyakini bahwa dengan peninjauan yang lebih mendalam dan objektif, keadilan dapat ditegakkan dan Herwin Heiho dapat dibebaskan dari segala dakwaan.
“Kami sangat berharap agar Pengadilan Tinggi dapat melihat perkara ini secara jernih dan memberikan putusan yang seadil-adilnya. Keadilan harus ditegakkan, dan kami akan terus berjuang untuk membela hak-hak Herwin Heiho,” tegas Abdul Rahman.
Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menjadi sorotan di kalangan praktisi hukum. Banyak pihak yang menaruh perhatian terhadap perkembangan kasus ini, mengingat implikasinya terhadap penegakan hukum dan independensi peradilan di daerah. Masyarakat diharapkan dapat terus mengikuti perkembangan kasus ini secara objektif dan memberikan dukungan kepada upaya penegakan keadilan yang sejati.
(Red**)






