PT. Bumi Perkasa Gemilang Diduga Cemari Sungai Kapuas, Ancam Kesehatan Warga Sekitar

 

Kubu Raya, Garudapos.id — Di tepi Sungai Kapuas yang biasanya menjadi sumber kehidupan warga, kini mengalir bau busuk dan air pekat yang mencurigakan. Limbah cair berwarna gelap tampak mengalir dari sebuah saluran pembuangan langsung menuju sungai, tepat di belakang pabrik sawit PT. Bumi Perkasa Gemilang (BPG) yang berdiri di Dusun Harapan Baru, Desa Permata, Kecamatan Kubu.

Temuan ini bukan isapan jempol. Tim investigasi media yang turun ke lokasi pada Selasa, 3 Juni 2025, menyaksikan sendiri bagaimana limbah mengalir bebas tanpa penyaringan. Lebih memilukan, warga sekitar yang tinggal hanya selemparan batu dari pabrik, terpaksa menggunakan air tersebut untuk kebutuhan sehari-hari termasuk mandi.

“Ya mau bagaimana lagi, Bang. Walaupun gatal-gatal, tetap kami pakai. Air bersih susah sekarang, hujan juga jarang,” ucap seorang ibu rumah tangga sambil menggendong anaknya yang kulitnya tampak memerah karena iritasi.

Selain air limbah, warga juga harus menghadapi asap tebal dari cerobong pabrik. Setiap kali pabrik beroperasi penuh, bau menyengat menusuk hidung, dan banyak warga, terutama anak-anak mengeluhkan sesak napas, batuk, bahkan ruam kulit.

“Kalau asap keluar, kami langsung tutup semua pintu. Tapi tetap saja masuk. Anakku pernah demam tinggi dan gatal-gatal,” ujar seorang ayah dengan nada geram.

Indikasi pelanggaran lingkungan semakin kuat. Dari hasil pengamatan, pabrik BPG diduga tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar. Tak tampak adanya proses filtrasi atau pengolahan limbah sebelum dibuang ke lingkungan sekitar.

Ketua Tim Investigasi Kujang, yang mendampingi warga dalam dokumentasi kasus ini, menilai situasi tersebut sudah berada di ambang krisis kemanusiaan.

“Ini bukan cuma soal pencemaran, ini soal hak hidup sehat. Kalau dibiarkan, akan muncul generasi yang rusak kesehatannya akibat kelalaian industri,” tegasnya.

Timnya telah menyiapkan laporan resmi yang akan dikirimkan ke Bupati Kubu Raya, Dinas Lingkungan Hidup, serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Mereka juga mendesak agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI turut turun tangan.

Tindakan pembuangan limbah ini jelas melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal-pasal dalam UU ini menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran merupakan perbuatan melawan hukum.

Lebih dari itu, pabrik ini hanya berjarak sekitar 200 meter dari Sungai Kapuas dan permukiman warga, jauh dari layak sebagai zona industri sawit.

Saat dikonfirmasi, pernyataan dari manajer PT. BPG justru menimbulkan tanda tanya besar. Alih-alih membantah atau menyampaikan klarifikasi, sang manajer malah menyebut pemberitaan tentang limbah itu “sangat bagus” dan mengucapkan terima kasih kepada media. Tidak ada penjelasan teknis, tidak ada permintaan maaf dan tidak ada janji perbaikan bahkan terkesan mengabaikan serta menantang.

Warga kini berharap pada satu hal yakni turunnya pemerintah dan wakil rakyat. “Kami mohon Gubernur, Bupati, siapa pun yang punya kuasa, datanglah ke sini. Jangan tunggu anak-anak kami sakit lebih parah. Jangan tunggu Sungai Kapuas benar-benar mati,” ujar seorang warga sambil menahan air mata. (TIM)

related

Scroll to Top