Proyek Perumahan Nami Land Gowa Diduga Langgar Instruksi Kementan Ri : Bupati Didesak Copot Kepala Dinas yang Lalai.!

 

GOWA, GARUDAPOS. ID – Pembangunan perumahan Nami Land di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, menuai sorotan tajam dari publik. Proyek yang berdiri di atas lahan pertanian produktif ini dinilai mengabaikan prinsip keberlanjutan lingkungan dan berpotensi mengancam ketahanan pangan masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya wilayah Makassar dan sekitarnya.

Alih fungsi lahan yang sebelumnya digunakan untuk menanam padi dan komoditas pangan lain kini dilakukan secara masif tanpa pengawasan ketat. Padahal, kawasan tersebut selama ini dikenal sebagai salah satu sentra pertanian penting yang menopang kebutuhan pangan Kota Makassar. Kondisi ini memicu kekhawatiran berbagai kalangan atas potensi penurunan produksi beras lokal serta meningkatnya risiko bencana ekologis, seperti banjir tahunan.

 

Koordinator Forum Aktivis Mahasiswa (Formasi), Danial, menilai bahwa pembiaran terhadap alih fungsi lahan ini merupakan bentuk kelalaian serius pemerintah daerah.

“Jika ini terus dibiarkan, ketahanan pangan akan terganggu. Pemerintah Kabupaten Gowa harus segera mengambil langkah tegas. Ini bukan hanya soal pembangunan, tapi soal kehidupan banyak orang,” ujar Danial, Selasa (3/6/2025).

Sorotan juga datang dari Investigasi dan Advokasi Korupsi (Inakor) Gowa. Ketua Inakor, Sarfiah Dg Puji, menduga adanya pelanggaran dalam proses perizinan pembangunan perumahan tersebut.

“Kami mencium adanya pembiaran sistematis oleh Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa. Mereka lalai menjalankan fungsi pengawasan dan membiarkan lahan produktif dikorbankan,” ungkap Sarfiah.

Desakan agar Bupati Gowa mengevaluasi bahkan mencopot kepala dinas yang disebut lalai pun menguat, terlebih setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pertanian RI Nomor B–193/SR.020/M/05/2025 tertanggal 16 Mei 2025. Surat tersebut secara tegas melarang kepala daerah menyetujui alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS) ke sektor non-pertanian.

Dalam edaran tersebut disebutkan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan dimaksud dapat dikenakan sanksi pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan yang telah diperbarui dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

“Kami mendesak Bupati Gowa untuk segera mengevaluasi kinerja dinas terkait dan mengambil langkah konkret. Jika perlu, kepala dinas yang terbukti lalai harus dicopot,” lanjut Danial.

Formasi dan Inakor juga menuntut Pemkab Gowa untuk mempublikasikan secara transparan proses perizinan proyek Nami Land dan menyusun kebijakan yang melindungi lahan pertanian produktif sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan instruksi kementerian.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Gowa maupun instansi teknis yang disebutkan. Namun, tekanan publik terhadap Bupati Gowa untuk bertindak tegas terus menguat.

“Jika tidak ada respon nyata, masyarakat siap turun ke jalan. Ini peringatan keras bagi pemerintah agar tidak bermain-main dengan isu pangan dan lingkungan,” Tegas Danial.

related

Scroll to Top