Majene, Garudapos.id – Pemerintah Kabupaten Majene berkomitmen penuh untuk mewujudkan Pasar Pellattoang sebagai pusat perdagangan yang modern, adil, dan sejahtera bagi seluruh pedagang dan masyarakat.
Menindaklanjuti laporan dan aspirasi masyarakat terkait praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi, langkah-langkah komprehensif dan berkelanjutan telah dan akan terus dilakukan untuk mentransformasi Pasar Pellattoang menjadi pasar yang lebih baik.

Inspeksi mendalam yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Majene, Ibu Hj. Andi Beda, pada Selasa, 3 Juni 2025, telah menghasilkan pemahaman yang komprehensif mengenai permasalahan yang ada di Pasar Pellattoang.
Lebih dari sekadar memberantas pungli, inspeksi ini bertujuan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan pasar dan memastikan keberlangsungan serta kesejahteraan para pedagang.
Berikut beberapa langkah strategis yang telah dan akan terus diimplementasikan oleh Pemerintah Kabupaten Majene:
1. Reorganisasi dan Modernisasi Tata Kelola Pasar: Lebih dari sekadar penataan fisik, Pemerintah Kabupaten Majene berkomitmen untuk melakukan reorganisasi dan modernisasi tata kelola Pasar Pellattoang secara menyeluruh. Ini meliputi:
– Penataan Ruang dan Lokasi Berjualan yang Lebih Efisien dan Higienis: Penataan ulang lokasi berjualan, khususnya untuk pedagang ikan, telah dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib, higienis, dan nyaman bagi pedagang dan pembeli. Zona-zona khusus akan ditetapkan untuk jenis komoditas tertentu, meningkatkan efisiensi dan mencegah praktik pungli yang mungkin terjadi akibat kepadatan dan kurangnya ketertiban.
– Pengembangan Sistem Informasi Pasar Terintegrasi: Pemerintah Kabupaten Majene akan mengembangkan sistem informasi pasar terintegrasi yang transparan dan mudah diakses oleh semua pihak. Sistem ini akan mencakup informasi mengenai besaran retribusi, tata cara pembayaran, jadwal pasar, serta informasi penting lainnya yang dibutuhkan oleh pedagang dan pembeli. Transparansi dan akses informasi yang mudah akan menjadi kunci utama dalam mencegah praktik pungli dan memastikan keadilan bagi semua.
2. Penegasan dan Transparansi Besaran Retribusi: Besaran retribusi resmi yang telah ditetapkan, yaitu Rp 2.000 per hari pasar dan Rp 20.000 per bulan, akan ditegakkan secara konsisten dan transparan. Sosialisasi yang intensif dan berkelanjutan akan terus dilakukan kepada seluruh pedagang untuk memastikan pemahaman yang komprehensif mengenai besaran retribusi dan tata cara pembayarannya. Sistem pembayaran yang terintegrasi dan transparan akan diimplementasikan untuk mencegah praktik pungli dan memastikan keadilan bagi semua pedagang.
3. Penguatan Pengawasan dan Penegakan Hukum yang Tegas dan Berkeadilan: Untuk mencegah terulangnya praktik pungli, Pemerintah Kabupaten Majene telah membentuk tim pengawas yang terdiri dari petugas Dinas Koperindag, aparat penegak hukum, dan perwakilan pedagang. Tim ini akan secara berkala melakukan monitoring dan evaluasi di Pasar Pellattoang. Tindakan tegas dan sesuai hukum akan diberikan kepada siapa pun yang terbukti melakukan pungli, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan transparansi. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan setiap indikasi pungli melalui saluran yang telah disediakan.
Pemerintah Kabupaten Majene mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan mendukung upaya-upaya yang dilakukan untuk mewujudkan Pasar Pellattoang yang lebih baik. Kerjasama yang erat antara pemerintah, pedagang, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan pasar yang adil, sejahtera, dan bebas dari praktik pungli.
(ABI)






