Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat dan Pemda Majene melakukan harmonisasi Perbub Majene di bidang kesehatan.

 

Majene,Garudapos.id — Harmonisasi ini bertujuan untuk menyatukan persepsi dan memastikan bahwa peraturan yang dibuat tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

 

Adapun rancangan peraturan Bupati yang dimaksud adalah:
1. Sistem remunerasi pada badan layanan umum Daerah pusat kesehatan masyarakat Kabupaten Majene.

2. Tarif layanan pendidikan dan pelatihan, penilitian pada badan layanan umum Daerah kesehatan masyarakat kab. Majene.

3.Kebijakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan badan layanan umum Daerah kesehatan.

4. Standar pelayanan minimal bidan kesehatan pada unit pelaksana teknis daerah pusat kesehatan masyarakat, sebagai badan layanan umum daerah lingkup pemerintah daerah kabupaten Majene.

5. Pola tata kelola badan layanan umum daerah unit pelaksana teknis daerah pusat kesehatan masyarakat Kabupaten Majene.

6. Penyusunan pengajuan penetapan dan perubahan rencana bisnis dan anggaran badan layanan umum Daerah pemerintah kabupaten Majene.

Giat ini di laksanakan di Ruang Wakil Bupati Majene, pada Hari Selasa 11 Februari 2025.

 

Menurut Drs. Mustamin
(Asisten pemerintahan dan kesra) dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam harmonisasi ini, disiapkan beberapa dokumen, seperti Raperda, dokumen tata kelola, SPM bidang kesehatan, dan dokumen pendukung lainnya. Puskesmas dianggap sebagai ujung tombak penerapan regulasi yang harus cerdas, mandiri, dan religius, “ucap Drs. Mustamin.

Sementara Prinsip Siballipari pada regulasi diibaratkan sebagai pemberian narasi selanjutnya yang diterapkan di UPTD kesehatan. Harmonisasi ini juga bertujuan untuk mewujudkan tujuan nasional memajukan kesejahteraan umum, seperti yang tertuang dalam Pasal 27 UUD 1945,” ungkapnya

Beliau juga menambahkan bahwa Dalam proses harmonisasi, Perbub Majene mengakomodasi perumusan, penerapan, dan evakuasi yang bersifat uniform. Tujuan dari harmonisasi ini adalah untuk tidak terjadi tumpah tindis, tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi, dan melahirkan regulasi yang valid.

Pada kesempatan ini turut hadir: Kepala Kantor Hukum dan Ham Provinsi Sulawesi Barat, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Majene, Kadis Kesehatan Kabupaten Majene, serta para undangan lainnya.

(ABI)

related

Scroll to Top