Kejadian Sekitar Empang Soreang, Saksi: Kami Berempat di Serang Menggunakan Parang

 

Takalar, GarudaPos.id — Niat santai melepas keseharian dengan meluangkan hobi mancing di sungai sekitar Empang berujung naas, dialami Briptu Fajar bersama ketiga rekannya yang mendapat sambutan kekerasan yang di lakukan oleh Abdul Karim Daeng Sau yang diduga keras dalam keadaan pengaruh miras melakukan kegaduhan disekitar Empang yang di mana Briptu Fajar bersama temannya sedang memancing.

Menurut saksi mata, Abdul Salam Daeng Ngimba yang merupakan salah satu Jurnalis Takalar memaparkan bahwa dalam perkara ini sangat tidak logis kalau Briptu Fajar disudutkan dengan tuduhan menganiaya karena saya sangat jelas melihat langsung kebrutalan lelaki Abdul Karim Daeng Sau yang datang dengan mata merah dan penuh amarah dan langsung menebas Briptu Fajar, “saya melihat tiga kali Briptu Fajar ditebas oleh lelaki Abdul Karim Daeng Sau dan terus di tangkis oleh Briptu Fajar menggunakan bangku plastik, namun masih hendak menebas yang ketiga kalinya, Abdul Karim Daeng Sau yang susah mengimbangi dirinya, sehingga terpeleset dan terjatuh kekiri, dan terbentur pinggang sebelah kirinya, akibat kejadian tersebut kami pun berempat bergegas lari, karena kami sadar yang bersangkutan lelaki Abdul Karim Daeng Sau dalam keadaan sempoyongan diduga pengaruh minuman keras (Miras),” paparnya pada Sabtu (8/2/2025).

Hal Senada juga di sampaikan Jabal Nur yang juga ikut memancing bersama Briptu Fajar, menjelaskan, Insiden ini terjadi Minggu 26 Januari 2025 sekitar jam 17:30 Wita itu, “saya juga ikut pergi mancing berempat naik mobilnya Adnan bersama Daeng Ngimba dan Briptu Fajar, dan saat kejadian Saya berada pas di belakangnya Daeng Ngimba jadi saya lihat jelas, awalnya saya tidak kenal ada orang datang dengan keadaan emosi dengan penuh amarah dan membawa parang serta langsung menganyunkan parangnya kepada kami berempat namun karna Briptu Fajar yang berada didepan kami berempat, jadi Briptu Fajar yang menangkis tebasan parang tersebut dengan kursi plastik yang dia duduki sehingga kursinya patah dan pecah, saya kaget dan takut saya balik bersiap lari, dan setelah tiga kali mengayunkan parang, saya melihat lelaki Abdul Karim Daeng Sau terpeleset jatuh kekiri karena kondisinya yang terlihat tidak mampu memgimbangi dirinya, “jadi saya tidak melihat Briptu Fajar memukul Abdul Karim Daeng Sau dengan kayu atau balok,” jelasnya.

Sementara sesuai Pasal 185 ayat 2 KUHAP, menyatakan bahwa keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, hal ini dikenal sebagai azas unus testis nullus testis yang artinya satu saksi bukan saksi”.

Selain itu, kepada Media, Saksi Muh Adnan saat di konfirmasi menceritakan setelah shalat ashar dengan menggunakan mobil saya kami berempat bersama Briptu fajar, Daeng Ngimba dan Jabal Nur pergi memancing di sungai dekat tambak, tidak lama kami memancing kira-kira jam 17:50 Wita sudah mau magrib tiba-tiba datang Abdul Karim Daeng Sau seorang yang saya tidak kenal sebelumnya berteriak mengatakan maghribmi setan sambil mengangkat parangnya mengarah kepada kami berempat dan terus dia langsung menebaskan parangnya ke kami berempat namun karna posisi Briptu Fajar berada di depan kami yang duduk dikursi plastik maka Briptu Fajar yang dengan gerakan cepat menggunakan kursi pelastik menangkis serangan tebasan parang dari Daeng Sau setelah itu saya lihat Briptu Fajar dan Daeng Ngimba mundur untuk menghindari tebasan parang yang kedua setelah itu saya lihat Daeng Sau bertambah emosi menebaskan kembali parangnya yang ketiga kalinya beruntung Briptu Fajar mendapat kayu dekat pintu air untuk menangkis tebasan parangnya yang ketiga namun kayu itu patah dan karena tak mampu mengimbangi dirinya Daeng Sau jatuh terpeleset sehingga kami terhindar dari tebasan parang Daeng Sau, maka kami punya kesempatan untuk lari,” tutur Adnan.

Lanjut Adnan, saya lihat langsung dan jelas karena saya berada pas dekatnya Jabal Nur yang berdekatan dengan Daeng Ngimba yang berdekatan dengan Briptu Fajar dan dia terus mengejar kami berempat dengan membawa parang saking takutnya kami berempat lari sehingga pancing dan mobil saya tertinggal di TKP, “saya tidak melihat Briptu Fajar memukul karna kami berempat bersama Briptu Fajar, bersama-sama lari begitu Daeng Sau jatuh terpeleset setelah penebasan parangnya yang ketiga, jadi opini yang berkembang dengan dugaan penganiayaan yang dituduhkan kepada Briptu Fajar, itu tidak benar, malah justru kami berempat nyaris jadi korban kebrutalan Lelaki Abdul Karim Daeng Sau, “tutupnya. (TIM)

related

Scroll to Top