Sosialisasi Panduan Aturan Dana Desa Melalui Peran BUMDes dalam Mendukung Kegiatan Ketahanan Pangan Pada Program Makan Bergizi Gratis

 

Majene, Garudapos.id — Keputusan Menteri Desa dan Daerah tertinggal Republik Indonesia Nomor: 03 Tahun 2025 tentang panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung program makanan bergizi gratis (MBG) melalui kegiatan badan usaha milik Desa (BUMDES).

Pemerintah Kabupaten Majene terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, salah satunya melalui program makan bergizi gratis.

 

Ketahanan pangan merupakan isu krusial yang harus diperhatikan di tingkat desa. Pemerintah Indonesia telah memberikan perhatian khusus pada hal ini dengan mengalokasikan Dana Desa untuk program ketahanan pangan. Aturan penggunaan dana desa untuk program ini telah diatur secara ketat untuk memastikan efektivitas dan transparansi.

Program ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap individu, terutama anak-anak sekolah, balita, dan ibu hamil, mendapatkan asupan gizi yang cukup guna mendukung pertumbuhan dan kesehatan mereka. Selain menjadi bagian dari upaya mengurangi angka stunting dan malnutrisi, program ini juga berperan dalam meningkatkan produktivitas masyarakat secara keseluruhan.

 

Dalam Sosialisasi ini, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memiliki peran strategis sebagai pemasok utama bahan baku bagi program makan bergizi gratis.

BUMDes memiliki potensi besar dalam menjaga ketahanan pangan desa karena mengelola berbagai sektor usaha, termasuk pertanian, peternakan, dan perikanan. Melalui unit usaha yang berbasis pada sumber daya lokal, BUMDes dapat menjadi pemasok utama bahan baku program makan bergizi gratis dengan memastikan ketersediaan pangan yang berkualitas, segar, dan terjangkau.

Kegiatan Sosialisasi dihadiri langsung oleh: Camat Tammerodo Sendana Edi Bastian, S.E,. I.P,. A.Md, Tim P3MD Kabupaten Majene, Pendamping Desa, para Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, para Ketua BUMDes, para Ketua BPD Se-Kecamatan Tammerodo Sendana. Pada Senin (3/2/2025)

Camat Tammerodo Sendana Edi Bastian, S.E, I.P, A.Md dalam sambutannya menyampaikan bahwa, kita harus memahami bersama-sama bahwa kebijakan itu sangat mempengaruhi kondisi terkait tambahan dana APBDes, sehingga muncul keputusan Menteri dan membuat secara teknis. Sehingga bagaimana disetiap desa melakukan upaya penyesuaian anggaran yg sudah ditetapkan dalam APBDes, ” Ucap Bastian.

Olehnya itu lanjutnya, mari kita menyimak dengan saksama pemaparan dari tim tenaga ahli terkait kebijakan dari kementerian, soalnya peraturan dari kementerian ini keluar setelah pelaksanaan penetapan APBDes, “ujarnya.

Edi Bastian menambahkan tentu dalam hal ini bagaimana BUMDes kedepannya dapat menjalankan kebijakan ini bersama dengan para stakeholder terkait program makanan bergizi gratis (MBG) ini, ” Pungkasnya.

Kembali Edi Bastianmenambahkan dengan memahami dan melaksanakan aturan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan secara tepat, diharapkan setiap desa dapat mencapai kemandirian pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

Sementara itu Tim tenaga ahli P3MD Kabupaten Majene menjelaskan bahwa, Penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dilaksanakan dengan berbasis potensi lokal serta kerja sama Desa dan antar Desa, dengan memperhatikan aspek pelestarian lingkungan Desa dan kawasan perdesaan. Penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dapat dilaksanakan untuk mendukung swasembada pangan dan makan bergizi gratis di tingkat Desa, “jelasnya.

Terkait peraturan Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan berdasarkan Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025. Maka Pemerintah Desa dapat melaksanakan sesuai peraturan kementerian tentang ketahanan pangan dan makan gratis bergizi (MBG) sebanyak 20 (℅).

(ABI)

 

related

Scroll to Top