Oknum Anggota DPRD Kepulauan Selayar Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Bantuan Pertanian

 

GarudaPos.id, Selayar — Polres Kepulauan Selayar telah resmi menetapkan status tersangka terhadap AW, seorang anggota DPRD Kepulauan Selayar periode 2024-2029, terkait dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dusun dan Kepala Desa untuk mengalihkan bantuan alat pertanian. Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat AW saat itu masih berstatus calon anggota legislatif.

Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandibu, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan gelar perkara yang digelar pada Jumat (31/1/2025). “Dua alat bukti yang ditemukan cukup untuk meningkatkan status saksi menjadi tersangka,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dusun Parang, Raba Ali, dan Kepala Desa Bontomalling untuk meloloskan 11 penerima bantuan yang tidak terdaftar sebelumnya. AW, yang juga membuat surat keterangan palsu dan menggunakan stempel sendiri, diduga sengaja menggantikan penerima bantuan yang sah demi keuntungan pribadi. Akibatnya, 11 warga yang berhak atas bantuan tersebut justru dirugikan.

“Semua langkah yang kami lakukan akan mengikuti mekanisme yang berlaku. Jika sudah dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka, kami akan terus menginformasikan perkembangan kasus ini,” tambah Kapolres.

Dengan status penyidikan yang telah dimulai, kasus ini semakin menunjukkan bagaimana oknum pejabat publik dapat menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi. Kini, pihak kepolisian tengah menyusun berkas perkara untuk membawa kasus ini ke tahap selanjutnya.

Kasus pemalsuan ini tentu menjadi peringatan keras bagi para pejabat publik lainnya untuk selalu menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat. (TIM)

related

Scroll to Top