*Press Release Tindak Pidana Korupsi Pemerasan Dalam Jabatan/Pungli Terhadap Dana BOSP Satuan Pendidikan Kabupaten Majene*

 

Majene,Sulbar – GarudaPos.id

” Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/03/VII/2024/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES MAJENE/ POLDA SULBAR Tanggal 04 Juli 2024, terkait laporan tindak pidana korupsi pemerasan dalam jabatan atau pungli terhadap dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) Tingkat SD dan SMP pada Dinas Pendidikan, Pemuda Dan OlahRaga Kabupaten Majene.

Kejadian tersebut pada bulan februari s/d April 2024, bertempat diruangan Tim BOSP Dinas Pendidikan Pemuda Dan OlahRaga Kabupaten Majene dan tempat lainnya diwilayah Hukum Polres Majene.

“Berdasarkan Hasil Penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik/Penyidik Pembantu Unit Tipidkor, maka saudara Muhammad Subhan (SB) ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 18 Oktober 2024, kemudian pada hari senin tanggal 21 oktober 2024 dilakukan pemeriksaan tersangka, lalu dilakukan penahanan sejak tanggal 21 oktober 2024 sampai pada hari ini Jum’at 25 Oktober 2024.

 

Selanjutnya tersangka SB Pada Hari Rabu Tanggal 23 Oktober 2024 Penyidik Unit Tipidkor Polres Majene telah melakukan penyerahan berkas perkara ( Tahap I ) ke Kejaksaan Negeri Majene.

“Tersangka SB adalah salah seorang PNS pada Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Majene. Jabatan tersangka SB adalah Kordinator Data Dana BOSP.

Adapun Modus Operandi Tersangka SB yakni pada saat Bendahara BOSP SD/SMP Se Kabupaten Majene akan melakukan pencairan DANA BOSP TA.2024, maka tersangka SB menyampaikan kepada Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah bahwa setelah pencairan Dana BOSP, agar menyetorkan 1% nya kepada tersangka SB yang diperuntukkan untuk Tipidkor dan Kejaksaan.

Total pungutan liar (pungli) yang dilakukan tersangka SB kepada satuan pendidikan sebesar Rp. 38.230.000 ( Tiga Puluh Delapan Juta Dua Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah), apabila tidak cepat dilakukan tindakan hukum, maka dapat menimbulkan kerugian negara yang lebih besar dari jumlah total anggaran dana BOSP.

Dari 172 Sekolah Dasar (SD) dan 38 SMP Anggaran Dana BOSP itu sebesar Rp.25.265.500.000 (Dua Puluh Lima Milyar Dua Ratus Enam Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan jika dipotong 1% maka total kerugian negara ditaksir sebanyak Rp. 250.265.500, (Dua ratus lima puluh juta dua ratus enam puluh lima ribu lima ratus rupiah).

“Pihak penyidik unit tipidkor sudah menyita barang bukti dari tersangka yakni:
1- 3(Tiga)rangkap rekening koran Bank BRI dan 1(Satu) lembar rekening koran Bank Sulselbar atas nama tersangka SB.

2- Satu rangkap data penyaluran dana Bos reguler SD/SMP Tahap I Gel.I Tahun 2024 yang dibuat oleh tersangka SB.

3- 1(Unit) Laptop merek Lenovo idea pad S.145 warna hitam.

4- Satu unit Handphone merek Samsung Galaxy A13 warna abu abu hitam.

5- Surat rekomendasi pencairan dana BOSP dan rekening Koran Dana BOSP.

6- Surat keputusan (SK) Kepala Sekolah dan Bendahara dana BOSP.

7- Satu buah buku catatan pengembalian uang kepada sekolah.

8- Surat Keputusan pengangkatan PNS atas nama tersangka dan surat keputusan kenaikan pangkat Gol II D atas nama tersangka.

9- Slip gaji bulan mei 2024 S/D Bulan Juni 2024 atas nama tersangka

10- Uang Tunai Rp.4.800.00, dari tersangka dan uang tunai Rp.5.275.000, dari kepala sekolah dan bendahara dana BOSP.

11- Uang Tunai Rp.28.155.00 yang diserahkan oleh tersangka dan telah dilakukan penyitaan.

Tersangka SB melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Subs Pasal 12 Huruf e, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 Tahun, dan paling lama 20 Tahun. Dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (Dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000, (Satu Milyar Rupiah).

(ABI)

related

Scroll to Top