Majene,Sulbar – Garudapos.id
Berdasarkan Permendagri 114 Tahun 2014 tentang Tahapan RKPDes dan surat Camat Tammerodo Sendana No. 140/141/2024 Tanggal 02 September 2024, maka Pemerintah Desa Tammerodo Utara menggelar pelaksanaan kegiatan Musrenbang Desa, penyusunan RKPDes Tahun 2025 dan Du- RKP 2026.
Giat pelaksanaan bertempat di Aula Kantor Desa Tammerodo Utara, Kecamatan Tammerodo Sendana, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) pada jum’at (20/9/2024).
Turut hadir pada kesempatan ini Camat Tammerodo Sendana (Edi Bastian, S.E), Pj.Kepala Desa Tammerodo Utara (Syamsumarlin), Ketua BPD (Asdar), Pendamping Desa( Ekawati, S.P), Para Kepala Dusun, Tokoh Agama, Tokoh Pendidik serta para Tokoh Masyarakat dan para undangan lainnya.

Pj.Kepala Desa Tammerodo Utara Syamsumarlin dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam rancangan kerja pertama-tama yang perlu kita perhatikan bersama adalah Asrama Mahasiswa, karena dimana kita sudah ketahui bersama bahwa anggaran Asrama mahasiswa setiap tahunnya semakin naik dan semakin bertambah sewa asrama tersebut.
Olehnya itu lanjut Syamsumarlin mari kita pikirkan bersama sama bagaimana kedepannya, karena Pemerintah Desa setiap tahunnya sewa asrama mahasiswa ini dianggarkan, tandasnya.
Hal senada disampaikan oleh Camat Tammerodo Sendana Edi Bastian, S.E, menyampaikan dalam sambutannya tentu dalam agenda kita berharap Musrenbang ini betul- betul menghasilkan usulan yang sangat prioritas dan utama, mengingat sumber keuangan ada 2 dan sangat terbatas yakni bersumber dari Anggaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa( ADD/DD) ujar Edi Bastian.

Edi Bastian menegaskan kita akan Evaluasi juga semua APBDes, apakah betul-betul Program yang diusulkan dalam musrenbang Tahun ini bisa menjadi Skala Prioritas Desa, dan bukan hanya diusulkan dari orang perorangan atau individu apalagi kemauan individu. Mari kita bersama-sama mencari solusi agar Anggaran ini tetap penting kajiannya dan harus kita permanenkan, ungkapnya.
Ia juga menambahkan selaku Pemerintah Kecamatan selalu berharap agar Anggaran Desa bisa bertambah, dimana kita ketahui anggaran Desa Tahun 2024 ini sangat terbatas, olehnya itu usulan tahun ini tetap kita masukkan dalam rencana kerja Tahun 2025 dan daftar usulan 2026, tandasnya.
Kembali Edi Bastian menambahkan bahwa kalau Tahun ini kita usulkan dan jika usulan Anggaran begitu terbatas di Tahun 2025, maka nanti kita akan usulkan pada APBD Kabupaten. Mudah-mudahan sebagian apa yang kita usulkan bisa di danai oleh Kabupaten, begitu juga nanti di APBD Provinsi kita akan berusaha mengusulkan kegiatan itu supaya bisa dilaksanakan oleh Kementerian dalam negeri.

Edi Bastian juga menyampaikan dari 3 Kementerian ini bisa menjadi patrol kegiatan untuk melaksanakan kegiatan di Desa, baik itu menyangkut masalah peningkatan kapasitas perangkat dan aparat Desa, maupun pada pembangunan fisik yang sedianya didanai dari 2 sumber Dana tersebut yakni ADD/DD.
Disisi lain juga Edi Bastian, S.E, menekankan Kepada BPD bahwa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110, BPD adalah penyerap aspirasi, menggali, menyaring dan menyampaikan Aspirasi dan bukan untuk mengeksekusi atau mengatur Program, ini yang kami lihat dibeberapa Desa, jadi sekali lagi kami tegaskan BPD tidak boleh mengatur Anggaran ataupun mengatur Program sesuai regulasi dan undang-undang sesuai Permendagri Nomor 110.
Edi Bastian berharap semoga usulan dalam musrenbang Tahun 2025 dan usulan 2026 bisa terealisasi dengan baik, Tutupnya.
(ABI)





