Ratusan Tahun Tanah Adat Kajang Di Kuasai PT LONSUM Kini Kembali Di Kuasai Masyarakat Adat Kajang
Makassar,Sulsel-Garudapos.id,. Setelah berakhir HGU PT London Sumatra (LONSUM) tanggal 31 Desember 2023 Lonsum tidak memiliki itikad baik untuk meninggalkan wilayah tanah adat kajang yang kurang lebih 105 tahun mengambil manfaat di tanah adat kajang
Masyarakat adat kajang yang merasa haknya dirampas oleh pihak PT Lonsum kini telah melakukan perkemahan untuk menduduki lahan tanah adat kajang kabupaten Bulukumba, kamis 29/08/2024.
Kuasa hukum masyarakat adat kajang Dr. Muhammad Nur, SH. MH mengatakan, “Setelah proses panjang berkirim surat, melakukan somasi kepada PT lonsum dan meminta pemerintah daerah untuk menjadi jembatan sengketa msyarakat adat dengan Lonsum dan terakhir adalah adanya RDP sampai tiga kali satu kali di hadiri Lonsum dan 2 kali Lonsum terus menerus mangkir, Ada kemungkinan pihak PT Lonsum merasa kalau dia memang menjalankan bisnis ilegal di tanah adat kajang karena sudah tidak memiliki legal standing dan HGU” , Jelasnya.
Lanjut Nur mengatakan, “Tertanggal 28 agustus setelah RDP ketiga selesai di kantor DPRD Bulukumba yang dihadiri oleh SEKDA kabupaten bulukumba, ketua DPRD kabupaten bulukum, kabag hukum yang di pimpin langsung oleh DPRD provinsi sulawesi selatan yang melahirkan risalah salah, satu poinya adalah menyatakan dasar hukum lonsum tidak bisa lagi melakukan operasi di wilayah tanah adat adalah HGU Lonsum telah berakhir dengan demikian kata muhammad nur tidak ada.lagi alasan Lonsum melakukan operasi di wilayah tanah adat kajang” , Tambahnya.
Nur juga menambahkan, “Dengan adanya penguasaan secara keseluruhan masyarakat adat akan melakukan penguasaan sesuai hasil verifikasi yang sampai saat ini PT lonsum melakukan penguasaan secara paksa di objek tanah adat kajang di wilayah adat” , Pungkasnya.
Tidak sampai disitu, Doktor Muhammad Nur juga menjelaskan, “Pemda sepertinya tutup mata dengan persoalan tanah adat bahkan ada indikasi melakukan pembiaran PT lonsum secara ilegal ini memancing kemarahan masyarakat adat terhadap pemda dan DPRD terutama kepada BPN yang di duga kuat kongkalikong dengan pihak Lonsum padahal sudah jelas dasar hukum saat ini adalah perda No. 9 tahun 2015 yang tidak hanya mengatur masalah hubungan internal masyarakat adat tapi juga mengatur tentang wilayah tanah adat dan penguasaan tanah adat baik secara internal muapun secara eksternal sehingga harusnya semua pihak tunduk terhadap peraturan daerah sebagai prodak hukum” , tutupnya.(Red*)