Pemerintah Kota Makassar Melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 Atas Tidak Transparan Dalam Pembuatan Sertifikat Lapangan Karebosi.

 

Garuda pos.id- Kontroversi atas penerbitan sertifikat Lapangan Karebosi Makassar. Banyak tokoh masyarakat yang menanyakan alas haknya. Dimana penerbitan sertifikat tersebut, dianggap melanggar UU RI No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi public.

Korda Lembaga Investigasi Negara Sulawesi Syarifuddin ST menanggapi buruknya informasi tentang penerbitan sertifikat Lapangan Karebosi. Dan terkesan dipaksakan dan pemanfaatan jabatan untuk merampas hak masyarakat makassar atas lapangan Karebosi, pungkas korda LIN

Ditambahkannya, perlu pemerintah kota makassar ketahui. Jika lapangan Karebosi Makassar itu, milik masyarakat adat kota Makassar. Dan tidak boleh disertifikatkan dengan alas hak dan kompersi apapun. Jika itu dilakukan, sama saja menginjak injak harkat dan martabak masyarakat adat kota Makassar. Saya mengharap, jangan sampai penerbitan sertifikat Lapangan Karebosi Makassar dimanfaatkan untuk kepentingan politik maupun dijamimkan ke Bank, ucap Syarifuddin.

Sehubungan dengan sertifikat lapangan Karebosi. Tim mediator jurnal TV dengan PANI, melakukan konfirmasi ke Dinas Pertanahan Kota Makassar di lantai tujuh kantor pemerintah kota Makassar.

Setelah meminta izin untuk ketemu Kadis Pertanahan Dra. Hj. Sri Sosilawati. Namun Kadis ada pertemuan di lantai dua pemkot Makassar. Dan Tim di terima oleh H. Ismail Abdullah, S.Stp untuk memberikan konfirmasi.

H. Ismail Abdullah saat di konfirmasi tentang keterangan penerbitan sertifikat Lapangan Karebosi Makassar mengatakan, “Jika persoalan penerbitan sertifikat Lapangan Karebosi Makassar, sudah di umumkan secara meluas ke semua Mitra media pemerintah kota makassar. Adapun jika ditanyakan alas hak dan kompersinya, silahkan bertanya kepada Badan Pertanahan Kota Makassar, ucap Ismail Abdullah

H. Ismail menambahkan, jika kami sebatas mengusulkan untuk penerbitan Sertifikat Lapangan Karebosi Makassar. Adapun tentang persyaratan diterima dan tidaknya, itu adalah keputusan BPN Makassar, ucapnya

Dari beberapa pertanyaan yang di ajukan Tim Media PANI dan mediator Jurnal TV. H. Ismail Abdullah tidak dapat memberikan keterangan yang jelas tentang alas hak dan kompersi penerbitan sertifikat Lapangan Karebosi Makassar tersebut.

Setelah adanya pernyataan dari pemerintah kota makassar melalui Dinas Pertanahan Kota Makassar tentang sertifikat Lapangan Karebosi. Tim meminta tanggapan dari Pemangku adat Ma’gau Raja Tallo ke XIX Makassar. Muh. Akbar Amir Sultan Aliyah Raja Tallo XIX Makassar menanggapi. Jika apa yang dilakukan pemerintah Kota Makassar tersebut. Sudah sangat melanggar UU RI No 14 Tahun 2008. Jika pemerintah mau bijak dalam melaksanakan amanah masyarakat kota Makassar. Seharusnya dia melakukan sosialisasi dan meminta tanggapan tokoh tokoh masyarakat adat kota Makassar, ucap Raja Tallo.

Muh. Akbar Amir Sultan Aliyah Raja Tallo XIX Makassar menambahkan. Pemerintah Kota Makassar dalam melakukan penerbitan sertifikat Lapangan Karebosi Makassar. Diduga terjadi pembohongan publik, jika salah seorang kabid mengatakan sudah melakukan pengumuman tentang sertifikat Lapangan Karebosi Makassar, ungkap Raja Tallo XIX Makassar

TIM

related

Scroll to Top