Garudapos.id – Lembaga Publik Research Institute layangkan surat penyampaian aksi (SPA) kekantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) terkait dugaan pungli yang dilakukan kepala UPT sudiang dipasar yang beroperasi dimalam hari dan hari minggu pagi di lokasi gedung olahraga sudiang.
Dugaan pungli yang dilakukan kepala UPT sudiang ini melalui orang orang yang dia tugaskan, yakni Kepala pasar, kordinator parkir dan pemungutan iuran kebersihan yang dimana semua tidak menggunakan karcis legal.

Menanggapi hal tersebut, Lembaga Publik Research Institute akan lakukan aksi unjuk rasa besar besaran didepan kantor Dispora, Inspektorat dan kantor Gubernur pada tanggal 16 Februari 2024.
Menurut ketua lembaga research institute, Rahmatullah memaparkan, “Kami akan melakukan aksi besar besaran dengan massa Seratus delapan pulu orang (180) untuk mendesak kepala dinas agar mencopot kepala UPT sudiang dan apabila kepala dinas tidak sanggup melakukan pencopotan maka kami meminta agar kadis utuk mengundurkan diri” ,ungkapnya.
Lanjut Rahmatullah menyampaikan, “Setelah unjuk rasa didepan kantor Dispora, kami juga akan mendesak Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan pemeriksaan terkait uang yang didapat dari Pasar Malam, Pasar Minggu dan Parkir masuk di Kas Daerah” ,Tambahnya.
Ditempat terpisah. Irsan Daeng Tayang juga mengatakan, “Kami dari Aktivis Kontrol Sosial Indonesia (AKSI) juga akan ikut bergabung dengan Lembaga Publik Research Institute untuk melakukan unjuk rasa” ,jelasnya.
“Dengan bukti bukti yang kami pegang, maka kami akan segera melaporkan kepala UPT ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan” , Tandasnya.
Hal yang sama dikatakan A Nasrun Dg Tarank, “Mendengar akan terjadi aksi besar besaran didepan kantor Dispora maka kami akan siapkan tiga puluh wartawan yang siap untuk meliput” ,pungkasnya.
Pelaksanaan pengelolaan pasar tersebut disinyalir tidak mengikuti Pergub no 20 tahun 2023 pasal 3 ayat 1 bahwa tarif retribusi pelayanan baik retribusi rekreasi dan olah raga,dan penjualan itu memilik objek. Pasal 4 ayat 1 sangat jelas sekali yaitu pembayatan tarif retribusi jasa usaha yg tertera di pasal 2 ayat 1 harus di lakukan secara non tunai.
(Red****





