MAJENE, garudapos.id – Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Majene, Andi Asraf, secara tegas membantah tudingan adanya intervensi dalam pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.
Bantahan tersebut disampaikan menyusul beredarnya sejumlah pemberitaan dan rekaman suara di tengah masyarakat yang menyinggung dugaan adanya campur tangan pihak tertentu dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah, termasuk dugaan keterlibatan instansi pemerintah dalam urusan teknis pekerjaan dan pengadaan material.
Andi Asraf menegaskan, pelaksanaan program revitalisasi sekolah tahun ini mengacu pada petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan kementerian. Karena itu, menurutnya, mekanisme pelaksanaan kegiatan telah memiliki aturan dan pembagian kewenangan yang jelas, sehingga tidak seharusnya ada pihak yang mengambil alih kewenangan panitia pembangunan di masing-masing satuan pendidikan.
Ia bahkan mempersilakan masyarakat maupun pihak media untuk melakukan pemeriksaan langsung ke sekolah-sekolah penerima program revitalisasi guna memastikan apakah benar terjadi intervensi sebagaimana tudingan yang beredar.
“Silakan datangi seluruh sekolah pelaksana proyek revit tahun ini, konfirmasi langsung kepada kepala sekolah dan ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) setempat, apakah ada intervensi dari Disdikpora atau tidak?” tegas Andi Asraf, Sabtu, 31 Oktober 2026.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi tantangan terbuka kepada pihak-pihak yang mempertanyakan transparansi dan independensi pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah di Kabupaten Majene.
Menurut Asraf, setiap sekolah penerima program memiliki P2SP yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan di tingkat satuan pendidikan. Panitia tersebut menjalankan tugas teknis, mulai dari pemilihan bahan bangunan, penentuan vendor atau penyedia material, pengelolaan pembelian kebutuhan konstruksi, hingga pelaksanaan pekerjaan pembangunan.
Dengan pembagian kewenangan tersebut, ia menegaskan bahwa Disdikpora tidak mengambil alih tugas dan tanggung jawab P2SP, terlebih sampai mengarahkan sekolah untuk membeli material dari penyedia tertentu.
Lebih jauh, Andi Asraf menyayangkan beredarnya informasi yang menurut penilaiannya tidak disajikan secara utuh. Ia menilai sejumlah pemberitaan dan rekaman suara yang beredar cenderung membangun persepsi seolah-olah terdapat keterlibatan atau intervensi dari instansi tertentu dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah.
Ia juga mempertanyakan langkah pihak-pihak yang menyebarkan informasi tersebut tanpa terlebih dahulu melakukan verifikasi dan konfirmasi langsung kepada dirinya maupun kepada kepala sekolah serta P2SP yang menjadi pelaksana program.
“Intinya sebagian besar dari rekaman itu tidak benar dan sengaja diframing untuk menyudutkan saya dan APH. Padahal pelibatan APH dalam program ini bertujuan agar program revit di Majene dapat pengawasan ketat,” ucapnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak Disdikpora Majene merasa perlu meluruskan informasi yang berkembang sekaligus memberikan penjelasan mengenai posisi masing-masing lembaga dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah.
Meski demikian, polemik yang telah berkembang di ruang publik tetap perlu dijawab melalui keterbukaan informasi, pemeriksaan dokumen, serta konfirmasi kepada seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan.
Sebab, program revitalisasi sekolah merupakan kegiatan yang menggunakan anggaran negara dan berkaitan langsung dengan kepentingan pendidikan masyarakat. Oleh karena itu, setiap tahapan pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi teknis, administrasi, maupun penggunaan anggaran.
Dalam keterangannya, Asraf juga memberikan penjelasan mengenai keterlibatan Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene dalam program revitalisasi sekolah Tahun Anggaran 2026.
Ia menegaskan, kehadiran Kejaksaan bukan untuk mengintervensi pelaksanaan pekerjaan, mengatur pengadaan bahan bangunan, menunjuk vendor tertentu, ataupun mengambil alih kewenangan P2SP di masing-masing sekolah.
Menurutnya, keterlibatan Kejari Majene berkaitan dengan fungsi Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), yakni upaya pengawasan dan pengamanan pembangunan pemerintah melalui mekanisme yang memiliki landasan hukum.
Asraf merujuk pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis sebagai salah satu dasar pelaksanaan fungsi tersebut.
Selain itu, kewenangan Kejaksaan dalam bidang intelijen penegakan hukum juga memiliki landasan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Melalui ketentuan tersebut, Kejaksaan memiliki kewenangan di bidang intelijen penegakan hukum, termasuk menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan serta melakukan pencegahan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dengan demikian, menurut Asraf, keterlibatan aparat penegak hukum dalam program pemerintah tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bentuk campur tangan terhadap keputusan teknis pelaksana kegiatan.
Sebaliknya, pengamanan pembangunan strategis diarahkan untuk mengidentifikasi dan memitigasi potensi permasalahan hukum sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan sesuai batas kewenangan yang berlaku.
Kewenangan Teknis Tidak Boleh Diambil Alih
Asraf menjelaskan, pengawasan dan pengamanan yang dilakukan Kejaksaan lebih mengutamakan langkah pencegahan. Di antaranya melalui upaya mengantisipasi potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan, memberikan pendampingan hukum sesuai kewenangan, serta menyosialisasikan pencegahan tindak pidana korupsi kepada kepala sekolah dan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program.
Ia kembali menekankan bahwa pengamanan pembangunan strategis tidak berarti Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menentukan spesifikasi material, memilih toko bangunan, mengarahkan pembelian barang, menunjuk vendor, atau mengendalikan pekerjaan konstruksi.
Seluruh keputusan teknis dan administrasi kegiatan, kata dia, tetap menjadi tanggung jawab pihak yang secara resmi diberi kewenangan berdasarkan mekanisme program revitalisasi sekolah.
Pembatasan kewenangan tersebut dinilai penting untuk menjaga independensi pelaksanaan kegiatan sekaligus mencegah munculnya konflik kepentingan.
Apabila fungsi pengamanan pembangunan strategis dijalankan sesuai koridor hukum, maka keberadaan aparat penegak hukum diharapkan mampu memberikan rasa aman kepada pelaksana kegiatan tanpa mengurangi tanggung jawab masing-masing pihak.





