Bantah Isu Intervensi Proyek Revitalisasi Sekolah, Kasi Intel Kejari Majene Ancam Laporkan Penyebar Rekaman Suara

 

MAJENE, garudapos.id – Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene, Muh. Aslam, membantah keras tudingan miring yang menyeret namanya terkait dugaan intervensi dalam pelaksanaan proyek revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, tahun anggaran 2026.

Aslam menegaskan, informasi yang beredar melalui sejumlah media massa maupun rekaman suara yang kemudian menyebar di tengah masyarakat tersebut tidak benar dan cenderung mengada-ada. Ia menyayangkan adanya pihak yang menyebarkan informasi tanpa terlebih dahulu melakukan verifikasi maupun mengonfirmasi langsung kepada pihak sekolah yang menjadi penerima manfaat program revitalisasi.

Bahkan, Aslam mengaku akan mempertimbangkan langkah hukum dengan melaporkan pihak yang merekam dan menyebarluaskan rekaman suara yang dinilainya menyerang harkat dan martabat dirinya. Menurutnya, penyebaran informasi yang belum terverifikasi berpotensi membentuk opini publik yang keliru serta merugikan nama baik seseorang.

Ia menegaskan, keterlibatan Kejari Majene dalam program revitalisasi sekolah tahun 2026 bukan untuk mengintervensi pelaksanaan pekerjaan, apalagi mengatur pengadaan bahan bangunan, menentukan penyedia atau vendor tertentu, maupun mengambil alih kewenangan panitia pembangunan di masing-masing sekolah.

Menurut Aslam, peran Kejaksaan hanya sebatas pengawasan dan pengamanan pembangunan strategis melalui mekanisme Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), sebagaimana diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis.

Kewenangan tersebut juga memiliki landasan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam Pasal 30B, Kejaksaan diberikan kewenangan di bidang intelijen penegakan hukum, termasuk menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan serta melakukan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dengan demikian, keberadaan kejaksaan dalam program strategis pemerintah merupakan bagian dari fungsi pengamanan dan pencegahan, bukan untuk mengambil alih kewenangan pelaksana kegiatan ataupun menentukan keputusan teknis proyek.

Aslam menjelaskan, pengawasan yang dilakukan kejaksaan lebih mengutamakan aspek pencegahan dan mitigasi risiko hukum. Upaya tersebut meliputi pencegahan potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan, pemberian pendampingan hukum sesuai kewenangan, serta sosialisasi mengenai pencegahan tindak pidana korupsi kepada kepala sekolah dan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program.

Ia juga menekankan bahwa kejaksaan tidak masuk ke wilayah teknis pelaksanaan pekerjaan. Pemilihan bahan bangunan, penentuan vendor secara spesifik, pengelolaan pembelian material, hingga pelaksanaan pekerjaan konstruksi bukan merupakan kewenangan jaksa dalam mekanisme pengamanan pembangunan strategis.

Pembatasan tersebut dinilai penting untuk menjaga independensi pengawasan sekaligus menghindari konflik kepentingan. Dengan demikian, tanggung jawab teknis dan administrasi pekerjaan tetap berada pada pihak yang secara resmi diberikan kewenangan berdasarkan mekanisme program revitalisasi.

Lebih jauh, Aslam menyebutkan bahwa tujuan pengawalan kejaksaan adalah memastikan prinsip tiga tepat dapat diwujudkan, yakni tepat sasaran, tepat mutu, dan tepat guna. Artinya, anggaran negara harus benar-benar digunakan untuk kepentingan peningkatan kualitas sarana pendidikan, pekerjaan dilaksanakan sesuai standar yang ditentukan, dan hasil pembangunan dapat dimanfaatkan oleh peserta didik maupun tenaga pendidik.

Dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah tahun 2026 di Kabupaten Majene, Kejari Majene diketahui memberikan pendampingan kepada 13 sekolah. Pendampingan tersebut, menurut Aslam, tidak berarti kejaksaan mengambil alih tanggung jawab pengelolaan anggaran maupun pelaksanaan pekerjaan di sekolah penerima bantuan.

Ia kembali menyayangkan munculnya tudingan yang menurutnya tidak didahului pengecekan langsung kepada sekolah-sekolah penerima program. Padahal, untuk memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan intervensi, pihak yang menyebarkan rekaman seharusnya melakukan konfirmasi kepada kepala sekolah, ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), maupun pihak terkait lainnya.

Di sisi lain, penting dipahami bahwa program revitalisasi satuan pendidikan tahun anggaran 2026 dilaksanakan dengan mekanisme swakelola. Dalam sistem ini, setiap sekolah penerima bantuan membentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang bertanggung jawab mengelola rangkaian kegiatan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan pembangunan, pengawasan pekerjaan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.

Mekanisme swakelola tersebut sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Ketentuan tersebut menjadi landasan penting bahwa setiap anggaran revitalisasi sekolah harus digunakan sesuai peruntukan, didukung administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan.

P2SP bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan unsur penting yang menjadi pelaksana kegiatan di tingkat satuan pendidikan. Karena itu, setiap tahapan pekerjaan harus dilaksanakan secara transparan, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan teknis serta petunjuk pelaksanaan program.

Kepala sekolah sebagai penanggung jawab satuan pendidikan memiliki kewajiban menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS), mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan bersama anggota P2SP, melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan pihak terkait, serta mengendalikan agar pekerjaan berjalan sesuai ketentuan. Kepala sekolah juga memiliki tanggung jawab dalam proses serah terima hasil pekerjaan dan aset sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, ketua P2SP yang berasal dari unsur masyarakat dengan latar belakang atau kompetensi konstruksi bertugas memimpin pelaksanaan kegiatan fisik maupun nonfisik revitalisasi. Ketua P2SP juga berperan dalam koordinasi teknis, pengelolaan pelaksanaan pekerjaan, serta penyusunan dan pengesahan administrasi kegiatan sesuai pembagian tugas yang ditetapkan.

Sekretaris P2SP bertanggung jawab terhadap administrasi dan dokumentasi kegiatan, termasuk penyusunan dokumen serah terima hasil pekerjaan dan aset. Adapun bendahara bertugas mengelola administrasi keuangan, pembukuan, serta memastikan seluruh penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan bukti transaksi yang sah.

Tidak kalah penting, unsur pengawas atau tim teknis memiliki tanggung jawab mengawasi kualitas dan kuantitas pekerjaan agar sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), Detail Engineering Design (DED), serta spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Dengan pembagian tugas tersebut, pelaksanaan pekerjaan harus dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan oleh masing-masing unsur yang memiliki kewenangan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian pekerjaan, penggunaan anggaran, maupun penyimpangan administrasi, maka harus dilakukan pemeriksaan berdasarkan tugas dan kewenangan masing-masing pihak.

Dalam pengawalan program revitalisasi, prinsip lain yang tidak kalah penting adalah larangan adanya pungutan, pemotongan, maupun setoran liar dari dana bantuan. Anggaran revitalisasi harus digunakan sepenuhnya untuk mendukung kebutuhan pembangunan dan peningkatan kualitas fasilitas pendidikan sesuai peruntukannya.

Larangan penyalahgunaan anggaran tersebut juga berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 2 ayat (1), undang-undang tersebut mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sementara Pasal 3 mengatur perbuatan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Ketentuan tersebut menjadi pengingat bahwa siapa pun yang terlibat dalam pengelolaan dana revitalisasi harus menjalankan tugas sesuai kewenangan dan tidak boleh memanfaatkan jabatan maupun posisinya untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Kepala sekolah, anggota P2SP, maupun masyarakat yang menemukan indikasi ancaman, gangguan, hambatan, tantangan (AGHT), pemerasan, pungutan liar, atau intervensi dari pihak mana pun dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi ULT Kemendikdasmen maupun kantor Kejaksaan Negeri atau Kejaksaan Tinggi setempat.

Terlepas dari bantahan yang disampaikan Kasi Intel Kejari Majene, polemik tersebut menjadi pengingat bahwa pelaksanaan program revitalisasi sekolah harus terbuka terhadap pengawasan publik. Sebab, program yang menggunakan anggaran negara tersebut menyangkut kepentingan pendidikan dan kualitas fasilitas belajar bagi generasi mendatang.

Hal ini juga sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 45 ayat (1), yang mengatur kewajiban penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.

Karena itu, revitalisasi sekolah tidak boleh hanya dipandang sebagai kegiatan pembangunan fisik semata. Program tersebut harus benar-benar menghasilkan fasilitas pendidikan yang layak, aman, berkualitas, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi siswa maupun tenaga pendidik.

Pengawalan kejaksaan seharusnya menjadi bagian dari upaya pencegahan, bukan justru menimbulkan persepsi adanya keterlibatan dalam keputusan teknis maupun pengelolaan pekerjaan. Karena itu, batas kewenangan setiap pihak perlu dipahami secara jelas agar tidak terjadi tumpang tindih tanggung jawab.

Di sisi lain, P2SP dan kepala sekolah juga harus memastikan setiap rupiah anggaran dapat dipertanggungjawabkan. Mulai dari perencanaan kebutuhan, pembelian material, pembayaran tenaga kerja, dokumentasi progres fisik, hingga laporan akhir kegiatan harus didukung bukti administrasi yang lengkap.

Dengan adanya bantahan tersebut, Aslam berharap masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum teruji kebenarannya. Ia juga mengingatkan agar setiap pihak yang memiliki informasi mengenai dugaan penyimpangan menyampaikannya melalui jalur resmi dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. (Red*)

related

Scroll to Top