GARUDAPOS.ID – GOWA – Lembaga Pemberdayaan Rakyat (LPR) mendesak Bupati Gowa bersama Kapolresta Gowa dan instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tempat hiburan malam (THM) Family Cafe yang berlokasi di Dusun Pangkaje’ne, Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa. LPR meminta agar operasional tempat usaha tersebut ditutup apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran perizinan maupun ketentuan hukum yang berlaku.
Desakan tersebut disampaikan Daeng tutu Ketua LPR yang menilai keberadaan Family Cafe perlu mendapat perhatian serius, terutama menyangkut dugaan penyediaan lady companion (LC) dan minuman keras (miras) di tempat yang disebut beroperasi dengan konsep karaoke keluarga.
Menurut Daeng Tutu, konsep karaoke keluarga semestinya dijalankan dengan memperhatikan norma sosial, ketertiban umum, serta kenyamanan masyarakat di lingkungan sekitar. Karena itu, apabila terdapat dugaan aktivitas yang tidak sesuai dengan konsep usaha, pemerintah dan aparat berwenang dinilai perlu turun langsung untuk memastikan fakta di lapangan.
“Kami meminta pemerintah tidak hanya melihat nama atau konsep usaha yang digunakan, tetapi juga memeriksa aktivitas nyata di dalamnya. Jika benar terdapat penyediaan LC dan minuman keras yang tidak sesuai dengan izin atau melanggar ketentuan, harus ada tindakan tegas sesuai hukum,” tegas Daeng tutu.
Wahyu Koordinator Divisi Investigasi pun menyatakan bahwa pihaknya menaruh perhatian terhadap dampak sosial yang dikhawatirkan muncul dari aktivitas tempat hiburan tersebut. Menurutnya, keberadaan usaha hiburan di tengah lingkungan masyarakat harus disertai tanggung jawab untuk menjaga ketertiban, menghormati norma setempat, dan tidak mengganggu kenyamanan warga.
LPR juga menilai bahwa dugaan penyediaan LC dan minuman keras tidak boleh dibiarkan menjadi polemik tanpa kejelasan. Pemeriksaan faktual diperlukan untuk mengetahui jenis kegiatan yang sebenarnya berlangsung, kesesuaian kegiatan dengan izin usaha, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional dan aturan terkait peredaran minuman beralkohol.
“Kami mempertanyakan apakah kegiatan yang berlangsung benar-benar sesuai dengan perizinan dan ketentuan usaha karaoke keluarga. Jangan sampai nama karaoke keluarga hanya menjadi identitas usaha, sementara aktivitas di dalamnya justru diduga tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Semua ini harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi,”ucap Wahyu.
Ia menegaskan, LPR tidak ingin persoalan tersebut berhenti sebatas perdebatan atau saling melempar tanggung jawab. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai legalitas dan aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan keresahan di lingkungan mereka.
Atas dasar itu, LPR mendesak Kapolres Gowa, Pemerintah Kabupaten Gowa, Dinas Pariwisata, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing.
LPR meminta sejumlah langkah konkret, yakni:
1. Pemeriksaan perizinan usaha, termasuk kesesuaian antara izin yang dimiliki dengan kegiatan operasional Family Cafe.
2. Pemeriksaan dugaan penyediaan LC dan minuman keras, dengan mengumpulkan bukti serta meminta keterangan pihak-pihak terkait secara profesional.
3. Evaluasi dampak terhadap lingkungan sekitar, khususnya terkait ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
4. Penindakan sesuai ketentuan hukum, apabila ditemukan pelanggaran administratif maupun tindak pidana.
5. Penutupan operasional apabila terbukti melanggar, berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.
LPR menekankan bahwa penanganan persoalan ini harus dilakukan secara transparan, objektif, dan tidak tebang pilih. Setiap pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan yang berlaku, sementara pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kegiatan usaha tidak menyimpang dari perizinan maupun mengganggu kepentingan masyarakat.
LPR kembali meminta Plt. Bupati Gowa agar memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut dan menginstruksikan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan lapangan. Jika dugaan pelanggaran terbukti, LPR meminta agar sanksi yang sesuai diterapkan, termasuk penghentian atau penutupan operasional apabila memenuhi dasar hukum yang berlaku.
“Kami pertegas, apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa Family Cafe menyediakan LC dan minuman keras dengan cara yang melanggar ketentuan, maka harus ada tindakan tegas. Jangan sampai laporan dan keresahan masyarakat tidak mendapatkan kejelasan. Kami meminta pemerintah dan aparat menunjukkan langkah nyata berdasarkan fakta dan hukum,” tutup Ketua LPR.
LPR berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti desakan tersebut demi menjaga ketertiban, memberikan kepastian hukum, serta melindungi kepentingan masyarakat di Kabupaten Gowa.






