TAMMERODO SENDANA, Garudapos.Id — SPBU Pertamina Tammerodo kini tampil dengan wajah baru pelayanan yang jauh lebih tertib, transparan, dan kondusif. Setelah secara resmi menerapkan regulasi ketat yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Majene, fenomena antrean panjang dan mengular yang sebelumnya kerap dikeluhkan warga kini tidak lagi terlihat di kawasan SPBU Tammerodo, sebagaimana terpantau pada Hari Kamis Malam, 30 September 2026.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk respons cepat pemerintah daerah bersama pihak pengelola dalam mengatasi polemik distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran, berkeadilan, dan merata bagi seluruh masyarakat yang berhak, sekaligus mengeliminasi praktik-praktik pelangsiran liar yang merugikan publik.
Dukungan Pengamanan Ketat Lintas Sektor
Keberhasilan penertiban ini tidak lepas dari komitmen penuh manajemen SPBU dalam menjalankan regulasi yang dikawal langsung secara sinergis oleh aparat penegak hukum setempat, yakni Personel Polsek Sendana dan Personel TNI dari jajaran Babinsa 1401-03/Sendana.
“Aturan ini sudah kami jalankan sesuai ketentuan dari Pemerintah Kabupaten Majene, dan pelaksanaannya dikawal langsung oleh para aparat dari Personel Polsek Sendana serta Personel TNI dari Babinsa 1401-03/Sendana demi menjaga ketertiban umum,” ujar Basri selaku Manager Pertamina Tammerodo.
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Majene Nomor B.500.10.6.3/2278/IX/2026 tertanggal 28 September 2026, berikut adalah rincian kuota maksimal pengisian harian untuk masing-masing jenis kendaraan dan kategori:
Jenis BBM dan Kategori Kendaraan / Pengguna. Maksimal Pengisian/ Hari.
Pertalite Roda Dua (Motor) Rp35.000
Roda Empat (Mobil) Rp200.000
Biosolar SubsidiPanther, Pick Up, Hilux & Sejenisnya Rp250.000
Roda 6 (Truk / Dump Truck & Sejenisnya)Rp300.000
Roda 8 ke AtasRp400.000
Selain pembatasan harian kendaraan bermotor, pengelola SPBU Tammerodo juga memberlakukan jam operasional khusus bagi pengisian menggunakan jerigen atau wadah sejenis—yang wajib dilengkapi dengan Surat Rekomendasi Resmi dari Pemda Majene:
Pertalite (Jerigen): Dilayani mulai pukul 20.00 s.d. 02.00 WITA.
Biosolar (Jerigen): Dilayani mulai pukul 22.00 s.d. 04.00 WITA.
Pemerintah Kabupaten Majene bersama PT Pertamina Patra Niaga menegaskan tidak akan ragu memberikan sanksi administratif berat—berupa penghentian pasokan/distribusi BBM hingga rekomendasi pencabutan izin operasional—kepada SPBU yang terbukti melanggar ketentuan atau membiarkan praktik pelanggaran distribusi.
Laporan: Aby Garudapos.






