GOWA, Garudapos.id — Tim penyidik gabungan yang terdiri dari penyidik Polda Sulawesi Selatan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, serta Satreskrim Polres Gowa terus mendalami perkara dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi yang disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi dan empat orang ahli untuk mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Penyidik juga telah melakukan sejumlah penggeledahan di beberapa lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya Rumah Jabatan Bupati, Kantor Bupati, kediaman saudara HA, serta kediaman saudara RP alias Oma.
Penyidik menyebut terdapat empat rangkaian peristiwa yang menjadi objek penyidikan dalam perkara ini.
Pertama, terkait dugaan pengurusan PKKPR oleh pengembang perumahan yang disebut dalam penyidikan sebagai saudara HT. Dalam perkara tersebut, HT diduga menerima sejumlah uang dari PT Royal Persada.
Kedua, terkait pengurusan pembukaan gerai Indomaret. Dalam rangkaian peristiwa ini, HT disebut menerima sejumlah uang yang kemudian diduga digunakan untuk pembayaran rumah pribadi serta pembelian kendaraan Toyota HiAce.
Ketiga, berkaitan dengan dugaan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perumahan Royal Spring. Penyidik menyebut HT diduga menerima sejumlah uang dalam proses pengurusan perizinan tersebut.
Keempat, terkait dengan sponsor kegiatan Beautiful Malino, yang juga masuk dalam lingkup penyidikan.
Sejumlah Aset Disita
Dalam proses penyidikan, aparat juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit rumah di kawasan Royal Spring dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar.
Selain itu, penyidik menyita satu unit rumah di kawasan Waterfront City, Kota Makassar, yang disebut memiliki nilai sekitar Rp3,5 miliar.
Penyidik juga menyita satu unit mobil Toyota HiAce dengan nilai sekitar Rp682 juta.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah pasal, yakni Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto ketentuan KUHP sebagaimana disampaikan penyidik.
Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan terkait tindak pidana pencucian uang, sebagaimana Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP yang disebut dalam keterangan penyidik.
HT Dicegah ke Luar Negeri
Pasca penetapan HT sebagai tersangka, penyidik telah melakukan sejumlah langkah hukum lanjutan.
Kasubdit yang menangani perkara tersebut mengatakan, penyidik telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri melalui KPK terkait penetapan tersangka terhadap HT.
Penyidik juga telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap HT.
Selain itu, pemberitahuan mengenai penetapan tersangka tersebut juga telah disampaikan kepada Gubernur.
Langkah berikutnya, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada HT untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidik juga memanggil sejumlah saksi untuk menggali lebih jauh dugaan keterlibatan pihak lain.
“Surat pemanggilan kepada saksi-saksi yang mendukung terkait dengan kasus ini, terkait dengan keterlibatan pihak lain yang perlu kita gali,” ujar penyidik dalam keterangannya.
Tak hanya itu, penyidik juga mendalami dugaan adanya pihak yang melakukan intervensi, menghalangi, atau merintangi proses penyidikan, termasuk dugaan tindakan terhadap saksi-saksi yang akan dimintai keterangan.
Penyidik Dalami Kemungkinan Tersangka Lain
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut, penyidik belum memberikan kepastian.
Penyidik menegaskan bahwa pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi perkara sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Ini kita akan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan untuk mendukung keterlibatan pihak lain,” kata penyidik.
Dengan pemeriksaan saksi, ahli, penggeledahan, penyitaan aset, serta pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian dugaan pemerasan, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang yang tengah ditangani.






