Dua Anak di Bawah Umur Laporkan Dugaan Perkosaan di Majene, Kasus Resmi Naik ke Tahap Penyidikan

MAJENE, Garudapos.id — Kasus dugaan tindak pidana perkosaan yang menimpa dua anak di bawah umur yang ada di Desa Tammerodo Kecamatan Tammerodo Sendana, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, kini memasuki tahap penting dalam proses hukum. Polres Majene secara resmi meningkatkan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah dinyatakan memenuhi syarat kelanjutan proses hukum.

Pemberitahuan itu disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor B/23/A.3/VII/RES.1.4/2026/Reskrim, tertanggal 14 Agustus 2026, yang ditujukan kepada RN selaku pelapor. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Majene, AKP Fredy, S.H., M.H.

Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa Laporan Polisi Nomor LP/B/57/VII/2026/SPKT/POLRES MAJENE/POLDA SULAWESI BARAT yang dilaporkan pada 29 Juli 2026, telah dinyatakan cukup bukti dan ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Bersama ini kami beritahukan bahwa laporan yang Saudara laporkan telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” demikian bunyi poin kunci dalam SP2HP tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima media, dua anak di bawah umur menjadi korban dalam perkara ini. Demi melindungi keamanan dan masa depan anak, identitas keduanya tidak dipublikasikan. Terlapor diketahui berinisial Ksm, berusia sekitar 40 tahun.

Yang memperihatinkan, keluarga korban menyampaikan bahwa para korban memiliki hubungan kekerabatan dengan terlapor maupun istri terlapor. Kondisi ini menambah kerentanan dan kepekaan penanganan perkara.

Keluarga juga menyampaikan dugaan bahwa mungkin masih ada dua korban lainnya yang belum melapor ke pihak berwajibkan. Informasi ini tentunya masih memerlukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.

Peningkatan status ke tahap penyidikan berarti kepolisian kini memiliki dasar yang kuat untuk mengumpulkan bukti lebih mendalam guna mengungkap kebenaran dan menemukan pihak yang bertanggung jawab. Hal ini belum berarti tersangka dinyatakan bersalah — keabsahan tuduhan akan dibuktikan dan diputuskan di pengadilan.

Perkara ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai berlaku per 2 Januari 2026, yang memuat ketentuan khusus mengenai perlindungan anak dan tindak pidana perkosaan.

SP2HP sendiri merupakan hak pelapor yang wajib dipenuhi kepolisian sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.

Keluarga korban memohon agar proses hukum berjalan transparan, menyeluruh, dan memprioritaskan perlindungan anak.

“Kami berharap aparat penegak hukum memproses perkara ini secara adil dan memberikan hukuman yang setimpal apabila terbukti bersalah. Juga, jika benar ada korban lain, semoga mereka berani berbicara dan mendapatkan perlindungan yang sama. Semoga kejadian serupa tidak terulang,” ucap perwakilan keluarga.

Kini mata seluruh pihak tertuju pada proses penyidikan yang sedang berjalan di Polres Majene. Masyarakat berharap perkara ini ditangani secara profesional, hak-hak anak dilindungi sepenuhnya, dan keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu. (Tim)

related

Scroll to Top