GARUDAPOS.ID – TAKALAR – Aktivitas dugaan pertambangan ilegal di sejumlah titik wilayah Kecamatan Polongbangkeng Selatan (Polsel), Kabupaten Takalar, kembali menjadi sorotan. Kali ini, muncul nama seorang pengusaha yang dikenal luas di kalangan masyarakat setempat, berinisial “MT”, yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan di sejumlah lokasi.
Informasi mengenai dugaan keterlibatan MT sebagai pemodal beberapa titik tambang tersebut beredar di kalangan penggiat dan masyarakat yang selama ini memperhatikan aktivitas pertambangan di wilayah Polsel.
MT disebut memiliki sejumlah alat berat jenis excavator, dump truck, serta jaringan pekerja yang menurut sumber digunakan untuk menunjang berbagai aktivitas usaha di wilayah tersebut.
Namun, sejauh ini belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan bahwa MT terbukti sebagai pemodal tambang ilegal. Informasi mengenai dugaan tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan, dokumen perizinan, kepemilikan maupun penguasaan alat berat, aliran pembiayaan, serta keterangan para pihak yang terkait.
Salah seorang sumber yang mengetahui aktivitas pertambangan di wilayah Polsel menyebut nama MT sebagai pihak yang diduga memiliki peran di balik sejumlah aktivitas pertambangan.
“Iyee, beliau itu memiliki beberapa dump truck dan alat berat. Setahu kami, beberapa tambang di sekitar sini dia yang modali dan bekingi,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (22/9).
Pernyataan tersebut menjadi informasi awal yang membutuhkan pembuktian lebih lanjut. Sebab, kepemilikan alat berat atau kendaraan angkutan material tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang sebagai pemodal kegiatan pertambangan ilegal.
Yang menjadi penting untuk ditelusuri adalah apakah alat-alat tersebut digunakan pada lokasi pertambangan tertentu, siapa pihak yang mengoperasikan, siapa yang menerima hasil penjualan material, serta apakah setiap kegiatan pertambangan memiliki perizinan yang dipersyaratkan.
Munculnya dugaan adanya pemodal di balik aktivitas pertambangan ilegal juga menimbulkan pertanyaan mengenai rantai pembiayaan dan pengelolaan kegiatan tersebut.
Jika suatu lokasi benar-benar melakukan penambangan tanpa perizinan yang dipersyaratkan, maka persoalannya tidak semestinya berhenti pada pekerja atau operator alat berat di lapangan. Aparat penegak hukum dapat menelusuri pihak-pihak yang secara faktual terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Regulasi pertambangan mineral dan batubara telah mengalami beberapa perubahan, termasuk melalui UU Nomor 2 Tahun 2025 sebagai perubahan keempat atas UU Minerba.
Karena itu, dugaan pertambangan tanpa izin perlu diperiksa secara konkret berdasarkan status perizinan masing-masing lokasi dan bentuk kegiatan yang dilakukan.
Sorotan terhadap nama MT seharusnya tidak berhenti sebagai rumor. Jika benar terdapat keterlibatan dalam pembiayaan atau pengendalian sejumlah kegiatan pertambangan yang tidak berizin, maka fakta tersebut perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang transparan.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak benar, maka pihak yang disebut juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan posisi serta kegiatan usahanya secara terbuka.
Hingga berita ini diterbitkan, MT belum berhasil dikonfirmasi terkait tudingan bahwa dirinya menjadi pemodal dan pihak yang membekingi sejumlah tambang ilegal di Kecamatan Polongbangkeng Selatan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada MT maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Kini perhatian publik tertuju kepada aparat berwenang: benarkah terdapat jaringan pemodal di balik aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di Polsel, dan siapa sebenarnya pihak yang berada di belakangnya?





