Bulukumba – Dr. Muhammad Nur, S.H., MH , selaku Kuasa Hukum Ammatoa, bersama tim mendatangi Kawasan Adat Tanah Toa Kajang, Kabupaten Bulukumba, pada Jumat (19/9/2026).
Kunjungan ini dilakukan untuk melaporkan langsung perkembangan penanganan sengketa tanah adat yang selama ini dikuasai PT Lonsum.
Pertemuan tertutup antara pemberi kuasa dan penerima kuasa berlangsung secara kekeluargaan. Usai pertemuan, Dr. Muhammad Nur menemui warga masyarakat adat yang telah menunggu di gerbang kawasan, untuk menyampaikan hasil pertemuan dan langkah-langkah hukum yang telah ditempuh.
“Alhamdulillah, hari ini tanggal 19 September, saya baru saja melaporkan kepada Ammatoa terkait persoalan dan hasil perjuangan selama perjalanan pendampingan hukum yang kami lakukan.” Ungkap Muhammad Nur
Banyak persepsi bermunculan di luar, namun kita tidak perlu terjebak di dalamnya. Ada yang menyebut pemblokiran dilakukan oleh pihak ini atau pihak itu kami tidak menanggapi hal tersebut.
“Intinya: Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Bulukumba telah menyatakan bahwa tanah yang sebelumnya berstatus HGU kini sudah menjadi bekas HGU. Artinya, status haknya sudah tidak ada lagi” Jelasnya.
Seluruh bukti surat pemblokiran, jawaban resmi DPRD, hingga dokumen dari pusat semuanya ada dan telah diserahkan.
“Saya nyatakan persoalan antara PT Lonsum dengan masyarakat adat telah mencapai titik penyelesaian. Kami memberi kesempatan kepada pihak Lonsum untuk meninggalkan tanah masyarakat adat secara sukarela” Tegasnya.
Proses hukum tetap akan kami jalankan sepenuhnya, berdasarkan pengakuan resmi Pemerintah Daerah, DPRD, serta dokumen yang kami peroleh, hingga tanah ini kembali sepenuhnya ke tangan masyarakat adat.
Lanjut, “Saya mengingatkan seluruh warga: jangan melakukan tindakan yang melanggar hukum. Jangan menduduki lahan tanpa persetujuan kuasa hukum. Hindari kekerasan dan bentrok. Jika ada pihak yang memprovokasi dengan ajakan ayo turun, kita lawan!, jangan diikuti. Segala langkah harus melalui arahan kuasa hukum agar tidak ada satu pun korban”.
Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Bupati, dan DPRD telah mengakui wilayah tersebut sebagai eks Hak Ulayat. Ini berarti masyarakat adat sudah memenangkan perjuangan ini secara hukum. PT Lonsum tidak lagi memiliki kedudukan hukum untuk berada di tanah tersebut dan ini akan dikoordinasikan dengan pemerintah.
“Saya akan berkoordinasi dengan kepolisian, TNI, dan Pemerintah Daerah agar pengembalian tanah dilakukan secara tertib, damai, dan sesuai hukum” Bebernya.
Diakhir Pernyataannya DR. Muhammad Nur, S.H Meminta warga masyarakat adat berdoa agar permasalahan ini cepat selesai.
“Doakan agar semuanya segera selesai dan tanah ini kembali ke pangkuan masyarakat. Mari kita ucapkan bersama: Allahu Akbar! Kita sudah menang, Terima kasih. Tanah ini akan kami kembalikan sepenuhnya kepada masyarakat” Tutupnya.





