Garudapos.id|Makassar, 15 September 2026 — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai ( KPPCBC TMP B Makassar ), Memusnahkan barang hasil penindakan yang dinilai telah melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai dengan total nilai mencapai Rp 46.055.236.100 ( empat puluh enam miliar lima puluh lima juta dua ratus tiga puluh enam ribu seratus rupiah )
Dari penindakan tersebut, Bea Cukai Makassar mencatat potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 30.044.794.361 ( tiga puluh miliar empat puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh empat tiga ratus enam puluh satu rupiah ).

Selain melalukan pemusnahan , Bea Cukai Makassar juga menyelesaikan enam kasus penindakan melalui pengenaan denda administrasi sebesar tiga kali nilai cukai . Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( HPP ) . Dari enam kasus tersebut, total denda administratif yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp307.637.000 ( Tiga ratus tujuh juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah ).
Kepala KPPBC TMP B Makassar, Krisna Wardhana , mengatakan pemusnahan merupakan tahap akhir dalam proses penyelesaian barang hasil penindakan yang sebelumnya telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara.

Pemusnahan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai Community Protektor . Kami berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal , “ujar Krisna “.
Menurutnya , penindakan terhadap barang kena cukai ilegal tidak hanya berkaitan dengan pengamanan penerimaan negara .Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya melindungi masyarakat serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang telah menjalankan ketentuan perundang-undangan.
Pemusnahan dilakukan secara seremonial di Lapangan KPPBC TMP B Makassar dan pemusnahan utama di PT. Mitra Hijau Asia Barru , jalan Ir. Sutami , Kelurahan Mangempang , Kecamatan Barru , Kabupaten Barru , Sulawesi Selatan.
Seluruh barang bukti dimusnahkan menggunakan mesin incinerator ( tungku pembakaran ) . Adapun sisa hasil pembakaran selanjutnya dikelola sesuai dengan ketentuan penanganan limbah yang berlaku.
Bea Cukai Makassar menyampaikan sejumlah imbauan kepada masyarakat.
Pertama , agar masyarakat patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya dibidang kepabeanan dan cukai serta turut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal .
Kedua , agar meningkatkan sinergitas dengan stakeholder dalam penegakan hukum dibidang kepabeanan dan cukai penerima negara semakin optimal dan masyarakat terlindungi dari peredaran barang yang tidak sesuai ketentuan.
Ketiga , melaporkan kepada kantor Bea dan Cukai terdekat apabila ditemukan adanya pelanggaran kepabeanan dan cukai melalui narahubung ( 08114000212 ) atau Instagram @beacukaimakassar.
Krisna Turut menyampaikan apresiasi kepada TNI , Polri , Kejaksaan , Pemerintah Daerah , Instansi teknis terkait, Pengelola Bandara dan Pelabuhan, Perusahaan Jasa titipan , Para Pelaku Usaha , Maupun Masyarakat. Sinergi antar instansi dan partisipasi masyarakat merupakan faktor penting dalam menekan peredaran Barang Kena Cukai ilegal serta berbagai bentuk pelanggaran dibidang kepabeanan dan cukai .
Penulis Mardiana Abdullah






