Satreskrim Polres Majene Selesaikan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice, Para Pihak Sepakat Berdamai

 

MAJENE, Garudapos.id – Satreskrim Polres Majene kembali mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana. Kali ini, kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang melibatkan dua terlapor berinisial R dan M terhadap Bahtiar berhasil diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Proses penyelesaian tersebut dilaksanakan di Ruang Tipidum Satreskrim Polres Majene, Rabu (9/9/2026), sebagai upaya menghadirkan penyelesaian perkara yang tidak hanya berorientasi pada proses hukum, tetapi juga memperhatikan pemulihan hubungan antara korban, terlapor, dan keluarga masing-masing.

Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/62/VIII/2026/SPKT/POLRES MAJENE/POLDA SULBAR, tertanggal 18 Agustus 2026. Setelah melalui proses mediasi dan kesepakatan bersama, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara damai.

Dalam kesepakatan RJ, terlapor bersama keluarganya menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Permintaan maaf tersebut kemudian diterima oleh korban dan/atau keluarganya sebagai bentuk pemaafan serta kesediaan untuk mengakhiri persoalan secara kekeluargaan.

Selain itu, terlapor juga menyanggupi penggantian biaya perawatan medis yang telah dikeluarkan korban, termasuk biaya selama korban tidak dapat bekerja sebagai petani/pekebun akibat peristiwa tersebut.

Kedua terlapor turut berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan penganiayaan secara bersama-sama maupun tindak pidana lainnya. Sebagai bagian dari kesepakatan, korban juga menyatakan tidak melanjutkan laporan serta mencabut laporan polisi yang telah dibuat sebelumnya.

Kanit I Tipidum Satreskrim Polres Majene, IPTU Karsono, S.H., mengatakan bahwa penyelesaian melalui Restorative Justice merupakan salah satu bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan penanganan perkara yang mengedepankan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Majene AKP Fredy, S.H., M.H., saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (11/9/2026), menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengedepankan penyelesaian perkara secara profesional dan proporsional, termasuk melalui pendekatan Restorative Justice sepanjang memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

“Penyelesaian melalui Restorative Justice merupakan bentuk upaya menghadirkan keadilan yang tidak hanya melihat aspek hukum, tetapi juga pemulihan bagi korban dan terciptanya perdamaian. Namun, mekanisme ini tetap dilakukan secara selektif dan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Fredy.

Ia menambahkan, perdamaian yang telah dicapai diharapkan tidak berhenti pada pencabutan laporan, tetapi menjadi momentum bagi kedua belah pihak untuk benar-benar mengakhiri persoalan serta tidak mengulangi perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas.

“Kami berharap setelah adanya kesepakatan ini, kedua pihak dapat saling menghormati, tidak lagi memperpanjang persoalan, dan bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif,” pungkasnya.

related

Scroll to Top