Keluarga Korban Laka Lantas Meninggal Dunia Protes, Berharap Mata Hati Kapolresta Gowa Terbuka Dan Memberi Keadialan

Gowa — Dua bulan berlalu, keadilan masih jauh dari harapan keluarga Mustapa Dg Ngasi. Kecelakaan maut yang merenggut nyawa orang tua mereka pada 12 Juli 2026 di Jalan Poros Malino, Kelurahan Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, hingga kini pihak Satlantas Polresta Gowa unit lakalantas belum melakukan penahanan terhadap pelaku maupun penyitaan Barang bukti berupa Mobil. Keluarga korban menyatakan keberatan keras atas kelalaian penegakan hukum yang dinilai meremehkan nilai kemanusiaan dan menyepelekan nyawa manusia.

Pernyataan Anak Korban

 

Kejadian tragis itu tercatat dalam Laporan Polisi nomor LP/A/459/VII/2026/SPKT.SATLANTAS/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN, bertanggal 12 Juli 2026. Korban, Mustapa Dg Ngasi, warga Sokkolia, Kecamatan Bontomarannu, tewas di rumah sakit akibat tabrakan yang diduga kelalaian pengemudi lain. Namun hingga hari Minggu, 6 September 2026, pelaku yang diketahui bernama Sumarni tetap berjalan bebas tanpa ada tindakan penahanan apapun dari pihak kepolisian.

 

Yang lebih memprihatinkan, unit kendaraan yang diduga kendaraan yang di gunakan dalam kecelakaan maut itu pun dikabarkan belum ditahan. Seolah-olah tidak pernah terjadi peristiwa yang merenggut nyawa seseorang. Hal ini memicu kecurigaan mendalam di kalangan keluarga korban dengan dugaan ada perlakuan istimewa yang melindungi pelaku dan memperlambat proses hukum.

 

Ketika dimintai keterangan, Kasat Lantas Polresta Gowa melalui pesan tertulis menyatakan perkara sudah naik ke tahap penyidikan dan sedang dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Namun penjelasan itu dianggap belum cukup oleh keluarga korban. Proses hukum yang berjalan lambat bagaikan siput, padahal kejadian tersebut sudah jelas merenggut nyawa.

 

Sementara itu, Kanit Laka Lantas memberikan alasan terkait kendaraan yang belum disita. “Kalau masalah barang bukti memang belum ada di Polres, karena itu haknya pengadilan untuk menyita barang bukti,” ujar Kanit Laka Lantas.

 

Pernyataan Kanit lakalantas justru makin mempertegas kejanggalan penanganan perkara yang seharusnya mengutamakan kepastian hukum dan perlindungan hak korban.

 

Keluarga korban mengingatkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 Ayat (4): setiap pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dan orang lain meninggal dunia diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000. Pasal ini jelas, tegas, dan tidak memerlukan tafsir berbelit-belit.

 

Jika unsur kelalaian dan kematian sudah terpenuhi, mengapa pelaku belum ditahan? Apakah kepolisian menunggu korban kedua baru bertindak tegas? Keadilan tidak boleh berjalan lambat hanya karena satu pihak merasa berkuasa atau memiliki koneksi. Hukum harus berlaku sama bagi siapa saja, tanpa pandang bulu, tanpa pandang status.

 

Keluarga korban menuntut Polresta Gowa segera mengambil langkah konkret, menetapkan tersangka, melakukan penahanan terhadap pelaku Sumarni serta menyita dan menyimpan kendaraan sebagai barang bukti sah. Jangan biarkan keadilan menjadi hal yang sulit dan mahal bagi rakyat kecil apalagi persoalan kehilangan nyawa orang tercinta tanpa salah apapun.

 

Setelah dikonfirmasi ke anak dan keluarga korban, ia menyampaikan kekesalan terhadap Polresta Gowa karena hingga saat ini pelaku lakalantas yang merenggut nyawa orang tuanya belum ditahan, bahkan barang bukti berupa unit mobil juga belum di sita.

 

Menurutnya, dengan beredarnya kejadian ini di Media sosial akan membuka mata hati Kepala Polresta Gowa dan segera turun tangan untuk meninjau kembali penanganan perkara ini. Jangan sampai ketidakberdayaan keluarga korban berubah menjadi hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

 

 

 

Dengan tayangnya berita ini, Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pelaku maupun instansi terkait.

related

Scroll to Top