Cegah Karhutla, Kabid Humas Polda Sulbar Ingatkan Stop Bakar Lahan Awas Ancaman Pidana dan Denda Miliaran Rupiah

 

Garudapos.id|Polda Sulbar – Di tengah musim kemarau yang berkepanjangan, praktik membuka lahan dengan cara dibakar masih sering ditemui di tengah masyarakat. Meski dianggap cara ini paling praktis, langkah tersebut justru sangat berbahaya dan melanggar hukum, dengan risiko memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sulit dipadamkan serta mencemari udara secara luas.

Menyikapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Memo Ardian, secara khusus menghimbau seluruh masyarakat Sulawesi Barat untuk segera menghentikan kebiasaan membuka lahan dengan cara dibakar. Tindakan ini bukan hanya membahayakan lingkungan dan kesehatan bersama, melainkan juga dapat berujung pada sanksi pidana yang berat.

“Membuka lahan dengan api bukan solusi, melainkan ancaman. Di musim kemarau seperti ini, api bisa dengan cepat merambat dan menimbulkan kebakaran besar yang sulit dikendalikan. Dampaknya tidak hanya merugikan pelaku, tetapi seluruh masyarakat akibat asap dan pencemaran udara yang meluas,” tegas Kombes Pol Memo Ardian.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran lahan dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda mulai dari Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Kabid Humas juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari cara-cara yang dapat merugikan kepentingan umum.

“Mari kita jaga bumi kita bersama. Hindari pembakaran lahan, cegah karhutla, jaga udara tetap bersih dan lindungi masa depan generasi mendatang. Gunakan cara-cara yang ramah lingkungan dalam pengolahan lahan. Keselamatan dan kesejahteraan bersama adalah tanggung jawab kita semua,” tutup Kabid Humas, Senin (24/8/26).

Humas Polda Sulbar

related

Scroll to Top