GARUDAPOS.ID|MAJENE – Kepolisian Sektor (Polsek) Malunda, Polres Majene, mengambil langkah cepat dalam menyelesaikan persoalan dugaan penganiayaan ringan terhadap seorang anak melalui proses mediasi dengan metode problem solving. Upaya tersebut ditempuh untuk mencari solusi terbaik sekaligus menjaga hubungan kekeluargaan di tengah masyarakat.
Mediasi digelar di Mapolsek Malunda, Rabu (19/8/2026), dipimpin Kanit Reskrim Polsek Malunda, Bripka Armin. Dalam kegiatan tersebut, kedua pihak yang terlibat dipertemukan secara langsung dan disaksikan oleh masing-masing keluarga dan Bhabinkamtibmas.
Permasalahan bermula dari dugaan penganiayaan ringan terhadap anak yang terjadi pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WITA di Dusun Tanisi, Desa Mekatta Selatan, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene.
Dalam proses mediasi, pihak kepolisian memberikan ruang kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan keterangan dan mencari jalan keluar secara musyawarah. Pendekatan problem solving tersebut akhirnya membuahkan kesepakatan damai.
Kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor, sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Sebagai bagian dari kesepakatan, pihak pertama memberikan bantuan biaya pengobatan kepada pihak kedua sebesar Rp300.000.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan secara tertulis dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai bentuk komitmen untuk menyelesaikan persoalan secara damai.
Langkah mediasi yang dilakukan Polsek Malunda menjadi wujud pendekatan kepolisian yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan penyelesaian masalah melalui musyawarah, perdamaian, serta menjaga keharmonisan masyarakat.
Melalui mediasi tersebut, persoalan yang sempat menimbulkan perselisihan akhirnya dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan penuh kekeluargaan, sehingga diharapkan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.






