*Menyemai Perspektif HAM dalam Pelayanan Publik di Kelurahan Banggae*

 

MAJENE,Garudapos.id – Upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berperspektif hak asasi manusia (HAM) terus didorong hingga ke tingkat akar rumput. Melalui kolaborasi antara akademisi dan pemerintah, kesadaran akan pentingnya pelayanan publik yang inklusif mulai disemai kuat di Kelurahan Banggae, Sulawesi Barat.

Langkah ini diwujudkan melalui Program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Skim Pengabdian Kemitraan Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) Tahun 2026.

Mengusung tema “Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Kelurahan Berbasis Hak Asasi Manusia dalam Mewujudkan Pelayanan Publik yang Transparan dan Akuntabel”, kegiatan ini digelar di Kantor Kelurahan Banggae, Senin 10 Agustus 2026.

Acara tersebut mempertemukan berbagai elemen penting di tingkat desa. Selain dihadiri langsung oleh Lurah Banggae S. Ahmad Sauqi, forum ini juga melibatkan para ketua Rukun Warga (RW) serta masyarakat setempat. Termasuk Dosen Program Studi Hukum Unsulbar, Akhdiari Harpa Dj.

Kehadiran kolaboratif ini menegaskan pentingnya sinergi dalam mengawal kualitas pelayanan dasar bagi warga.

Dosen Ilmu Hukum Unsulbar, S. Muchtadin Al Attas, menuturkan bahwa landasan utama dari inisiatif ini adalah memastikan setiap instrumen negara di tingkat kelurahan memiliki kepekaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan saat melayani warganya.

“Poin intinya adalah kita mau supaya setiap pelayanan publik itu punya perspektif hak asasi manusia. Jadi, semua hal yang dilakukan, baik itu pelayanan dasar maupun pelayanan tingkat lanjut, semuanya berdasar pada HAM,” papar Muchtadin.

Ia menambahkan, pelayanan yang baik harus mampu mengangkat harkat dan martabat warga. “Bagaimana kita menumbuhkan kecintaan terhadap martabat kemanusiaan, memperlakukan kaum rentan dengan baik, berbasis jender, dan seterusnya. Itu yang ingin kita capai,” tegasnya.

*Fokus pada Kelompok Rentan*

Pemenuhan standar HAM dalam pelayanan publik sesungguhnya bukan sekadar pemenuhan administratif, melainkan sebuah kewajiban etis aparatur negara. Hal senada diungkapkan oleh Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM, Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Barat, Saibuddin.

Menurut Saibuddin, negara hadir tidak sekadar untuk memberikan pelayanan standar, tetapi harus dipastikan bahwa pelayanan tersebut tidak diskriminatif dan mudah diakses oleh semua golongan.

“Kami dari Kantor Wilayah mempunyai tugas pokok, salah satunya memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan aparatur negara tentang pemberian pelayanan berbasis HAM. Jadi, tidak hanya sekadar memberikan pelayanan, tapi pelayanannya harus berbasis HAM,” ujar Saibuddin.

Lebih jauh, ia menekankan pentingnya skala prioritas bagi mereka yang memiliki keterbatasan ruang gerak dan aksesibilitas di tengah masyarakat.

“Pelayanan utama berbasis HAM itu harus memperhitungkan masalah hak-hak kelompok rentan. Penyandang disabilitas, perempuan, anak, hingga masyarakat adat, itu harus mendapatkan prioritas pelayanan. Itu adalah bagian dari pelayanan berbasis HAM,” tambahnya.

Inisiatif dari sivitas akademika Unsulbar dan Kanwil Kemenkumham Sulbar ini menuai apresiasi tinggi dari warga Kelurahan Banggae. Warga dan para ketua RW yang hadir menaruh harapan besar agar gagasan ini segera mewujud dalam praktik sehari-hari.

Mereka mendambakan sistem tata kelola kelurahan yang tidak hanya bersih, akuntabel, dan transparan secara birokrasi, tetapi juga ramah dan memanusiakan setiap warga yang datang di loket-loket pelayanan.

related

Scroll to Top