Penimbunan Lahan Diduga Langgar Zona LP2B Di Jln Pariwisata Macanda Gowa, Perumahan Gardenia Land Tanpa Izin PBG, Diduga Pakai Material Tambang Ilegal

 

Garudapos.id|Gowa – Praktik penimbunan lahan yang mencurigakan kini mencoreng wajah kawasan strategis di Jalan Parawisata Macanda, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Aktivitas pengurukan tanah yang berlangsung gencar itu diduga kuat melanggar ketentuan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sekaligus memunculkan dugaan serius adanya pelanggaran perizinan dan keterkaitan dengan eksploitasi sumber daya alam tanpa hak.

Kegiatan penimbunan tersebut disinyalir merupakan tahap awal pembangunan proyek perumahan bernama Gardenia Land. Namun hingga saat ini, belum ada bukti bahwa pengembang telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin penggunaan lahan yang sah dari instansi berwenang. Alih-alih menunggu kelengkapan dokumen hukum, pengelola justru bertindak seolah memiliki kuasa penuh untuk mengubah fungsi lahan yang masuk kategori lindung pangan tersebut.

Dugaan yang jauh lebih mengkhawatirkan muncul dari sumber di lokasi: material tanah yang digunakan untuk menimbun tidak berasal dari galian resmi, melainkan diduga kuat diambil dari lokasi tambang ilegal yang beroperasi liar di berbagai titik Kabupaten Gowa. Hal ini membuktikan adanya jaringan yang saling menguatkan antara perusakan alam melalui pertambangan tanpa izin, dengan pembangunan yang juga melanggar aturan tata ruang dan perizinan.

Saat awak media berupaya meminta keterangan kepada pihak developer, Munawir malah bungkam dan tidak memberikan keterangan sedikitpun, hal itu di konfirmasi melalui chat via WhatsApp pada Jum’at 07/08/2026.

Di tempat terpisah, pemilik lahan dan pihak penyuplai timbunan menjelaskan bahwa ia melakukan penimbunan karena di suruh oleh oknum polisi berinisial M yang bertugas di subdit 2 kriminal khusus Polda Sulawesi Selatan.

Dalam hal ini. Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa harus mengambil langkah tegas untuk menghentikan kegiatan yang diduga ilegal, mulai dari rencana pembangunan yang tidak mengantongi izin lengkap dan penimbunan lokasi yang meterial nya hasil dari tambang yang juga diduga ilegal.

Menanggapi hal tersebut, beberapa Lembaga yang tergabung dalam Solidaritas Gowa akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran didepan Polda Sulsel dan Polresta Gowa mendesak untuk segera menghentikan pembangunan yang tidak mengantongi izin lengkap.

Tidak hanya itu, Solidaritas Gowa juga mendesak Polresta Gowa agar segera menangkap penambang yang bekerjasama dengan Grania Land melakukan penimbunan jika terbukti material hasil dari tambang Ilegal.

related

Scroll to Top