Garudapos.id|Makassar – Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) bersama Gerakan Revolusi Hukum (GRH) menyoroti dugaan adanya pola konsentrasi kekuasaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam proses penganggaran, pembahasan, hingga pengelolaan dana hibah di Kota Makassar.
Menurut APAK dan GRH, fenomena berkumpulnya jabatan-jabatan strategis yang saling berkaitan dalam lingkaran politik yang sama patut menjadi perhatian publik karena berpotensi mengikis prinsip good governance, transparansi, akuntabilitas, dan independensi dalam pengelolaan keuangan daerah.
APAK dan GRH menegaskan bahwa kritik ini bukanlah tuduhan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. Namun, dalam negara hukum, kondisi yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan harus diawasi sejak dini agar tidak berkembang menjadi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Semangat reformasi lahir untuk menghapus praktik KKN dalam penyelenggaraan negara. Karena itu, setiap indikasi yang berpotensi melahirkan konflik kepentingan wajib diawasi secara serius demi menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar perwakilan APAK dan GRH.
APAK dan GRH mengingatkan bahwa pemberantasan praktik KKN merupakan amanat konstitusional dan menjadi komitmen nasional sejak era reformasi.
Salah satu landasan politik hukumnya adalah TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang menegaskan pentingnya penyelenggara negara menjalankan tugas secara profesional, jujur, serta bebas dari benturan kepentingan maupun praktik kolusi dan nepotisme.
Selain itu, prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih juga tercermin dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk asas penyelenggaraan negara yang mengedepankan kepentingan umum, keterbukaan, akuntabilitas, dan menghindari konflik kepentingan.
Menurut APAK dan GRH, terdapat sejumlah posisi strategis yang perlu mendapat perhatian publik, antara lain:
• Munafri Arifuddin, selaku Wali Kota Makassar sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Kota Makassar.
• Ismail, selaku Ketua Harian Partai Golkar Kota Makassar, Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, sekaligus Ketua KONI Kota Makassar sebagai penerima dana hibah.
• Andi Suharmika, selaku Sekretaris Partai Golkar Kota Makassar, Wakil Ketua I DPRD Kota Makassar, serta memiliki peran strategis dalam Badan Anggaran DPRD Kota Makassar sebagai koordinator Banggar yang membahas proses penganggaran hibah.
• Andi Riyan, selaku Bendahara Partai Golkar Kota Makassar, Ketua KORMI Kota Makassar sebagai penerima dana hibah, sekaligus Direktur Operasional Perumda Parkir Makassar Raya.
APAK dan GRH menegaskan bahwa keberadaan jabatan-jabatan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum. Namun apabila terdapat keterkaitan antara pihak yang mengusulkan kebijakan, membahas anggaran, menyetujui anggaran, hingga pihak yang mengelola atau menerima dana hibah, maka kondisi tersebut patut diuji melalui mekanisme pengawasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Yang menjadi persoalan bukan semata-mata siapa orangnya, melainkan bagaimana sistem pengambilan keputusan dapat menjamin tidak adanya benturan kepentingan. Ketika eksekutif, legislatif, dan penerima hibah berada dalam satu lingkaran kepentingan politik, publik tentu berhak mempertanyakan apakah mekanisme pengawasan masih berjalan secara objektif,” tegas APAK dan GRH.
APAK dan GRH menilai bahwa kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi publik mengenai adanya kroni politik atau dinasti kekuasaan dalam pengelolaan dana hibah apabila tidak disertai mekanisme transparansi dan pengawasan yang memadai. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus mampu membuktikan bahwa seluruh proses penganggaran dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan kebutuhan masyarakat, bukan karena kedekatan politik.
Sebagai bentuk pengawasan publik, APAK dan GRH mendesak agar seluruh proses penganggaran dan penyaluran dana hibah dibuka secara transparan, mulai dari dokumen usulan, hasil evaluasi, pembahasan anggaran, dasar pemberian hibah, hingga laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran agar dapat diakses masyarakat.
APAK dan GRH juga meminta aparat penegak hukum, aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), serta lembaga pengawas lainnya melakukan pengawasan apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, benturan kepentingan, ataupun pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
“Kekuasaan yang terkonsentrasi tanpa kontrol yang efektif selalu berisiko melahirkan penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, pencegahan jauh lebih penting daripada penindakan. Transparansi merupakan benteng utama agar praktik KKN tidak mendapat ruang dalam pengelolaan keuangan daerah.”
Di akhir pernyataannya, APAK dan GRH menegaskan bahwa kritik ini bukan ditujukan kepada individu maupun partai politik tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, serta bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sebagaimana menjadi cita-cita reformasi dan amanat hukum nasional.






