Garudapos.id|Makassar, Sulsel – Sainal Lonard membantah keras tudingan yang menyebut dirinya sebagai perantara atau makelar dalam transaksi jual beli lahan seluas 27.000 meter persegi di kawasan Jalan Middle Ring Road, Kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Ia menegaskan dirinya merupakan pembeli sah pertama yang telah menyetor uang miliaran rupiah.
Menurut Sainal, tuduhan tersebut tidak sesuai fakta. Ia menyatakan pembayaran uang muka (DP) tahap pertama sebesar Rp1,85 miliar dan tahap kedua Rp900 juta seluruhnya dilakukan atas nama pribadinya, sehingga menempatkan dirinya sebagai pembeli utama, bukan perantara.
Sainal mengaku seluruh kuitansi pembayaran diterbitkan atas namanya. Namun, dokumen asli saat ini berada di tangan notaris yang menangani transaksi. Meski telah berulang kali meminta salinan, permintaannya disebut belum pernah dipenuhi.
Ia juga membantah adanya tunggakan pembayaran kepada para ahli waris. Menurutnya, seluruh kewajiban finansial telah diselesaikan sesuai kesepakatan awal sehingga tidak ada alasan menyebut transaksi tersebut belum tuntas.
Sainal mengklaim justru menjadi pihak yang paling dirugikan. Setelah menyetor DP senilai Rp2,75 miliar, objek tanah tersebut disebut dialihkan kepada pembeli lain tanpa pengembalian dana yang telah dibayarkannya.
Selain uang muka, Sainal mengaku pernah memberikan pinjaman tunai kepada pihak penjual serta menyerahkan empat unit mobil sebagai bagian dari rangkaian transaksi. Ia menilai fakta tersebut membuktikan dirinya tidak memperoleh keuntungan sebagaimana seorang makelar.
Ia menyebut telah hampir sembilan tahun memperjuangkan pengembalian dananya. Bahkan, penyelesaian pinjaman kendaraan dilakukan secara mencicil selama sembilan bulan dan masih menyisakan tunggakan Rp142 juta, sementara dana DP yang disetorkannya belum juga dikembalikan.
Merasa haknya diabaikan, Sainal memastikan akan menempuh jalur hukum untuk menuntut pengembalian penuh dana DP sebesar Rp2,75 miliar. Hingga berita ini disusun, pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak Sainal dan belum terdapat tanggapan dari pihak penjual maupun pihak lain yang disebut dalam sengketa tersebut. (TIM)






