PEMERINTAH KELURAHAN KALABBIRANG TEGASKAN PENERTIBAN PKL, SOSIALISASI KETIGA MENJADI PERINGATAN TERAKHIR JELANG 1 AGUSTUS 2026

Takalar – Komitmen Pemerintah Kelurahan Kalabbirang kecamatan Pattallassang kabupaten takalar dalam menciptakan kawasan yang tertib, aman, nyaman, dan lancar bagi seluruh masyarakat kembali dibuktikan melalui pelaksanaan sosialisasi tahap ketiga kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang masih berjualan di atas saluran drainase serta memanfaatkan bahu jalan sebagai lokasi usaha.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Lurah Kalabbirang Syukri Limpo, bersama Sekretaris Camat Pattallassang Imal Faisal S.IP.,MM, didampingi unsur Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), merupakan bagian dari langkah persuasif pemerintah sebelum memasuki tahap penegakan aturan. Sosialisasi ini bukan sekadar penyampaian imbauan, melainkan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan kesempatan yang cukup kepada para pedagang untuk melakukan pembongkaran dan pemindahan lapak secara mandiri.

Pemerintah menegaskan bahwa keberadaan lapak di atas saluran air maupun di bahu jalan tidak hanya melanggar ketentuan pemanfaatan ruang publik, tetapi juga berpotensi menghambat fungsi drainase, memicu genangan saat musim hujan, mengganggu kelancaran arus lalu lintas, serta mengurangi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.

Selama proses sosialisasi, pemerintah telah berulang kali memberikan ruang dialog serta tenggang waktu yang memadai agar para pedagang dapat menyesuaikan diri tanpa menimbulkan gejolak. Oleh karena itu, sosialisasi yang dilaksanakan untuk ketiga kalinya ini menjadi peringatan terakhir sebelum langkah penertiban resmi dilakukan.

Pemerintah Kelurahan Kalabbirang mengimbau seluruh PKL dan pelaku UMKM yang hingga kini masih menempati lokasi tersebut agar segera mengosongkan area, membongkar bangunan maupun lapak, serta memindahkan seluruh perlengkapan dagangannya sebelum 1 Agustus 2026. Langkah ini diharapkan dapat dilakukan secara sukarela sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan dan dukungan terhadap upaya penataan kawasan.

Setelah batas waktu tersebut berakhir, pemerintah memastikan tidak akan ada lagi toleransi. Penertiban akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjaga fungsi fasilitas umum dan kepentingan masyarakat secara luas.

Pemerintah berharap seluruh elemen masyarakat dapat mendukung program penataan ini sebagai upaya bersama menciptakan lingkungan Kelurahan Kalabbirang yang lebih tertib, bersih, indah, aman, dan nyaman. Keberhasilan penataan kawasan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan partisipasi aktif seluruh warga demi terwujudnya ruang publik yang berkualitas dan berkelanjutan.

related

Scroll to Top