Mamasa, Garudapos.id — Tindakan sewenang-wenang kembali mencoreng penegakan hukum di Sulawesi Barat. Dua warga Mamasa, Taufik Rama Wijaya dan Reynal Mesakaraeng, ditangkap dan dibawa secara paksa oleh aparat kepolisian ke Polres Mamasa pada Jumat, 24 Juli 2026, sekitar pukul 16.00 WITA. Penangkapan ini dinilai cacat prosedur karena dilakukan tanpa menunjukkan surat penangkapan serta tanpa penjelasan dasar hukum yang jelas kepada yang bersangkutan.
Penangkapan paksa tersebut bermula setelah rangkaian aksi damai penyampaian aspirasi bersama masyarakat selesai dilaksanakan. Aksi yang digelar hari itu merupakan bentuk penolakan murni warga terhadap aktivasi dan pengoperasian Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Salurano di Kabupaten Mamasa. Warga secara tegas menolak keberadaan TPA tersebut karena dikhawatirkan akan menimbulkan dampak buruk bagi kelestarian lingkungan dan kesehatan kehidupan warga di sekitar lokasi.
Alih-alih mendengarkan aspirasi warga terkait persoalan lingkungan hidup, aparat kepolisian justru merespons aksi tersebut dengan tindakan represif. Sekitar pukul 16.00 WITA, saat rangkaian aksi telah rampung, Taufik Rama Wijaya dan Reynal Mesakaraeng didatangi, ditarik, dan digelandang secara paksa ke Polres Mamasa.
Hingga kronologi ini ditulis pada pukul 17.52 WITA, kedua warga tersebut masih tertahan di Polres Mamasa. Tragisnya, hingga saat ini pihak kepolisian belum memberikan kejelasan mengenai status hukum maupun dasar hukum atas tindakan penangkapan yang dialami keduanya.
Tindakan penangkapan tanpa menunjukkan surat perintah dan tanpa penjelasan alasan hukum merupakan bentuk pengabaian terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta mencederai hak-hak konstitusional warga negara.
Mengingat situasi mendesak ini, Taufik Rama Wijaya dan Reynal Mesakaraeng bersama masyarakat secara terbuka memohon kepada LBH Makassar, organisasi bantuan hukum lainnya, para pegiat Hak Asasi Manusia (HAM), rekan-rekan media, serta seluruh elemen masyarakat yang peduli terhadap keadilan untuk segera memberikan perhatian dan pendampingan hukum.
Pendampingan dan solidaritas publik sangat dibutuhkan guna memastikan hak-hak konstitusional kedua warga negara tersebut tetap terlindungi dan proses hukum berjalan secara transparan serta berkeadilan.(Tim)





