Klarifikasi Pemdes Tallambalao Terkait Isu BUMDes dan Anggaran Ketahanan Pangan: Tegaskan Transparansi dan Kondisi Terkini

 

MAJENE, GARUDAPOS.ID – Menanggapi pemberitaan terkait kondisi bangunan Grand House milik BUMDes Desa Tallambalao yang sempat disorot karena dianggap terbengkalai, serta isu mengenai pengelolaan anggaran ketahanan pangan Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Desa (Pemdes) Tallambalao akhirnya angkat bicara untuk memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi di masyarakat.

Plt. Kepala Desa Tallambalao, Edi Bastian, A.Md, IP, SE, menegaskan bahwa pihaknya perlu memberikan penjelasan transparan agar tidak terjadi simpang siur informasi di tengah masyarakat.

Mengenai kondisi bangunan Grand House yang dipersoalkan, Edi Bastian membantah tegas bahwa bangunan tersebut terbengkalai tanpa tujuan. Pihaknya menyatakan bahwa bangunan tersebut merupakan aset strategis desa yang diproyeksikan sebagai penggerak ekonomi.

“Operasionalisasi fasilitas tersebut terus kami pantau untuk memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujar Edi.

Terkait perubahan alokasi program dari rencana awal usaha peternakan kambing menjadi pembangunan Grand House dan kegiatan hortikultura, Pemdes menegaskan bahwa keputusan tersebut telah dipertimbangkan secara matang melalui mekanisme musyawarah desa demi keberlanjutan ekonomi desa jangka panjang.

Selain itu, menanggapi isu mengenai konflik kepentingan dalam penunjukan Ketua BUMDes yang berstatus sebagai tenaga honorer di kantor camat, Hasanuddin (perwakilan Pemdes) menegaskan bahwa penunjukan tersebut dilakukan murni berdasarkan kompetensi dan kesiapan profesional yang bersangkutan dalam mengelola unit usaha desa.

Pemerintah Desa Tallambalao memberikan rincian teknis terkait penyaluran anggaran ketahanan pangan.

Edi menjelaskan bahwa penyaluran Dana Desa dilaksanakan dalam dua tahap, yakni tahap pertama (60%) dan tahap kedua (40%). Mengikuti mekanisme tersebut, penyaluran dana ketahanan pangan juga dilakukan dalam dua termin.
“Dana ketahanan pangan tahap pertama sebesar Rp115.000.000 sudah disalurkan tepat waktu sesuai dengan cairnya Dana Desa tahap pertama,” tegasnya.

Terkait sisa anggaran sebesar Rp77.000.000 (40%), Edi menjelaskan bahwa anggaran tersebut memang tidak tersalurkan kepada pengurus BUMDes. Hal ini bukan karena adanya penyelewengan, melainkan akibat kebijakan pemotongan dari pemerintah pusat.

“Perlu diketahui bersama, Dana Desa tahap kedua (40%) Desa Tallambalao tidak cair dikarenakan adanya kebijakan pemotongan dari Kementerian Keuangan. Hal ini bersifat nasional dan berdampak pada 20 desa di Kabupaten Majene dan Polman yang mengalami hal serupa (tidak cair 100%). Jadi, sisa 40% anggaran ketahanan pangan tersebut memang tidak bisa direalisasikan karena dananya tidak masuk ke kas desa,” tambah Edi.

Komitmen Akuntabilitas
Menjawab tudingan mengenai mekanisme penyaluran dana secara tunai, pihak Pemdes memastikan bahwa seluruh pengelolaan keuangan desa dilakukan melalui mekanisme perbankan yang akuntabel sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Edi Bastian berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Pihak Pemerintah Desa Tallambalao menyatakan selalu terbuka untuk berdialog dan menerima kritik yang membangun demi kemajuan Desa Tallambalao ke depan.(Tim)

related

Scroll to Top