Warga Salurano Didampingi Ketua LMND Sulbar Laporkan Pemerintah Kabupaten Mamasa ke Kementerian HAM dan Kementerian Lingkungan Hidup

 

Jakarta, Garudapos.id – Perwakilan masyarakat Salurano dan Malabo, Kabupaten Mamasa, Reynal Mesakaraeng, didampingi Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Wilayah Sulawesi Barat, Ramli, secara resmi melaporkan Pemerintah Kabupaten Mamasa ke Kementerian Hak Asasi Manusia dan Kementerian Lingkungan Hidup terkait rencana aktivasi kembali Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Salurano.

Laporan tersebut diajukan karena Pemerintah Kabupaten Mamasa dinilai tetap berupaya mengaktifkan kembali TPA Salurano meskipun sejak awal pembangunan mendapat penolakan dari masyarakat. Selain itu, pemerintah daerah juga diduga membangun dan merencanakan pengoperasian TPA tanpa didahului dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Reynal Mesakaraeng menegaskan bahwa AMDAL merupakan persyaratan wajib sebelum suatu kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan dapat dilaksanakan. Namun hingga saat ini, masyarakat mengaku tidak pernah memperoleh informasi mengenai dokumen AMDAL maupun dilibatkan dalam proses penyusunannya.

“Kalaupun AMDAL itu ada, masyarakat yang terdampak wajib dilibatkan secara langsung dalam proses penyusunannya. Faktanya, hingga hari ini warga Salurano sama sekali tidak pernah dilibatkan. Ini merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tegas Reynal.

Selain dugaan tidak dipenuhinya kewajiban penyusunan AMDAL secara partisipatif, Reynal juga menyoroti lokasi TPA yang dinilai terlalu dekat dengan permukiman warga. Berdasarkan kondisi di lapangan, lokasi TPA diperkirakan hanya berjarak sekitar 300–400 meter dari rumah penduduk dan berada di dekat sungai yang menjadi sumber air utama masyarakat Salurano.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat, serta mengancam keberlangsungan sumber air bersih warga.

“Apabila sungai tersebut tercemar, maka hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak untuk memperoleh kehidupan yang layak juga akan terancam,” ujarnya.

Dalam rangkaian penyampaian laporan di Jakarta, Reynal bersama Ramli juga bertemu dengan Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugianto. Dalam pertemuan tersebut mereka menyampaikan bahwa apabila Pemerintah Kabupaten Mamasa tetap mengaktifkan TPA tanpa memenuhi ketentuan hukum, tanpa pelibatan masyarakat, serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, maka persoalan tersebut memiliki dimensi pelanggaran hak asasi manusia.

Reynal menjelaskan bahwa hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Bapak Wakil Menteri HAM memandang persoalan ini sebagai isu yang harus mendapat perhatian serius. Beliau mengarahkan agar laporan terhadap Pemerintah Kabupaten Mamasa diproses sesuai mekanisme yang berlaku sehingga dapat segera ditindaklanjuti secara prosedural oleh Kementerian Hak Asasi Manusia,” jelas Reynal.

Menurut Reynal, baik Kementerian Hak Asasi Manusia maupun Kementerian Lingkungan Hidup telah menerima laporan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjutinya sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Ramli selaku Ketua LMND Eksekutif Wilayah Sulawesi Barat menegaskan pihaknya akan terus mendampingi perjuangan masyarakat hingga terdapat kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak warga.

“Kami akan terus mengawal proses ini sampai ada kepastian hukum. Pemerintah Kabupaten Mamasa harus menghentikan seluruh upaya aktivasi TPA Salurano sebelum seluruh persyaratan hukum dipenuhi, termasuk penyusunan AMDAL yang partisipatif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Ramli.

Masyarakat berharap pemerintah menghormati hak warga untuk hidup di lingkungan yang baik dan sehat serta mengedepankan prinsip partisipasi masyarakat dalam setiap kebijakan yang berdampak langsung terhadap kehidupan mereka.(*)

related

Scroll to Top