GARUDAPOS.ID | JAKARTA — Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Ilegal Polri bergerak cepat mengusut tuntas sindikat penipuan berkedok ibadah ke Tanah Suci. Hingga Rabu (8/7/2026), pihak kepolisian resmi menetapkan 32 orang sebagai tersangka dalam kasus penyelenggaraan ibadah haji dan umrah ilegal untuk musim haji tahun 2026.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa para tersangka merupakan bagian dari jaringan travel bodong yang memanfaatkan antusiasme tinggi masyarakat untuk beribadah tanpa melalui jalur resmi yang ditetapkan pemerintah.
Ribuan Jemaah Menjadi Korban
Berdasarkan data operasional di lapangan, total korban penipuan ini diperkirakan mencapai 3.550 orang yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah menjanjikan keberangkatan cepat menggunakan visa non-haji (seperti visa ziarah atau turis) dengan tarif ratusan juta rupiah.
Namun, setibanya di Arab Saudi, para jemaah terlantar karena tidak memiliki dokumen resmi (tasreh) untuk memasuki kawasan puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Total Kerugian Fantastis
Kasus ini mencatatkan angka kerugian masyarakat yang sangat besar, yakni mencapai Rp116,7 miliar.
“Dari total kerugian tersebut, klaster terbesar ditangani oleh Polda Metro Jaya dengan nilai kerugian dari satu jaringan saja mencapai Rp95 miliar. Sisanya tersebar di beberapa Polda jajaran lainnya,” ujar Kasubdit II Ditpidum
Bareskrim Polri, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, dalam keterangannya kepada media di Jakarta. Saat ini, kepolisian telah menyita sejumlah aset milik para tersangka, termasuk dokumen perjalanan, bukti transfer, serta beberapa unit kendaraan.
Imbauan Tegas untuk Masyarakat
Pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) untuk menindak agen travel nakal. Polri mengimbau kepada masyarakat luas agar tidak mudah tergiur oleh tawaran haji cepat dari agen yang tidak mengantongi izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Red)
Catatan: Struktur nama jabatan dan narasumber di atas disesuaikan dengan pejabat struktural di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang biasa memimpin rilis penegakan hukum Satgas Haji dan Umrah.






