Tambang Diduga Ilegal Milik Daeng Rewa Dan Lala Di Songkolo Hidup Kembali: Bukti Nyata Kebebasan Di Atas Hukum Di Wilayah Kabupaten Gowa

 

 

Gowa, Di tengah pengawasan yang seharusnya ketat, aktivitas tambang yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di kawasan Songkolo, Kelurahan Bontomanai, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, kembali berjalan lancar. Setelah sempat terhenti selama beberapa hari belakangan, kegiatan penggalian dan pengangkutan material itu kini bangkit kembali seolah tidak ada aturan hukum yang berlaku bagi para pengelolanya.

 

Masyarakat sekitar mencatat bahwa penghentian sementara itu bukan berarti penutupan permanen, melainkan hanya jeda sesaat sebelum operasi dilanjutkan kembali. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah aturan perundang-undangan di wilayah ini hanya berlaku bagi warga biasa, sedangkan pihak-pihak tertentu bisa bergerak bebas tanpa rasa takut terhadap sanksi hukum?

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengelola tambang yang diduga kuat beroperasi di lokasi tersebut diketahui bernama Dg Rewa dan Lala. Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi maupun langkah penindakan tegas yang disampaikan kepada publik mengenai siapa sebenarnya mereka dan dasar hukum apa yang digunakan untuk melindungi kegiatan yang diduga melanggar ketentuan lingkungan dan pertambangan ini.

 

Aktivitas tambang ini tidak hanya menimbulkan kekhawatiran akan kerusakan lingkungan jangka panjang—seperti erosi tanah, kerusakan saluran air, serta hilangnya lahan produktif—tetapi juga menimbulkan ketidakadilan bagi warga yang harus mematuhi setiap aturan yang berlaku. Ketika kegiatan yang diduga ilegal ini dibiarkan berlanjut, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum perlahan-lahan akan luntur.

 

Sampai detik ini, tampaknya ada saja celah yang membuat pengelola merasa “kebal hukum”. Mereka seolah tahu bahwa pengawasan tidak berjalan konsisten, sehingga cukup berhenti sejenak untuk kemudian kembali beroperasi tanpa hambatan berarti. Pola ini menunjukkan adanya kelemahan serius dalam sistem pengawasan dan penindakan yang harus segera diperbaiki.

 

Mata publik kini tertuju kepada Polres Gowa dan Polda Sulawesi Selatan. Sebagai garda terdepan penegak hukum, kedua lembaga ini dituntut untuk tidak bersikap pasif atau hanya diam mengamati. Sudah saatnya mereka menunjukkan taringnya, melakukan penyelidikan mendalam, mengungkap kebenaran, dan mengambil langkah tegas tanpa pandang bulu.

 

Masyarakat dan media berharap agar penutupan tambang yang diduga ilegal ini bukan sekadar janji kosong atau penghentian sementara lagi. Penegakan hukum harus dilakukan secara tuntas, akuntabel, dan terbuka. Jika dibiarkan terus berlanjut, maka keadilan hanya akan menjadi isapan jempol belaka di Kabupaten Gowa.

related

Scroll to Top