Penyalahgunaan Wewenang: Kejaksaan Agung Tahan Oknum Pejabat Dinas PU Terkait Korupsi Proyek Jembatan

JAKARTA, GARUDAPOS.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan seorang oknum pejabat eselon III pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemprov selaku tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur. Oknum berinisial struktural tersebut langsung ditahan demi kepentingan penyidikan setelah menjalani pemeriksaan intensif selama sembilan jam di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kasus ini mencuat setelah tim penyidik menemukan adanya indikasi kuat manipulasi spesifikasi teknis dan laporan progres fiktif pada proyek pembangunan jembatan penghubung antar-kecamatan yang didanai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung menyatakan bahwa oknum tersebut diduga kuat menerima kickback atau imbalan ilegal dari pihak kontraktor swasta pemenang tender untuk meloloskan pencairan dana proyek 100 persen, padahal realisasi fisik di lapangan baru mencapai 65 persen.

“Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti, termasuk dokumen pencairan dana dan hasil audit fisik dari tim ahli teknik. Oknum pejabat ini diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah,” tegas Kapuspenkum Kejagung saat memberikan keterangan pers, Kamis (2/7/2026).

Modus Operandi Dokumen Fiktif
Berdasarkan laporan hasil investigasi, modus yang digunakan oleh oknum bersama pihak ketiga adalah dengan memalsukan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan. Langkah ini sengaja dilakukan menjelang akhir tahun anggaran agar sisa pagu dana proyek dapat dicairkan seluruhnya ke rekening korporasi rekanan sebelum batas waktu penutupan kas daerah.

Dampak dari pengurangan spesifikasi material tersebut kini menyebabkan struktur utama jembatan mengalami keretakan dini sebelum sempat diresmikan, sehingga membahayakan keselamatan warga setempat.
Kejagung menegaskan tidak akan berhenti pada satu oknum dinas saja.

Penyidik saat ini tengah mendalami aliran dana dari rekening bank milik tersangka untuk melacak keterlibatan oknum pejabat lain yang lebih tinggi serta pihak korporasi swasta yang menjadi vendor utama proyek tersebut.

“Kami menerapkan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

Penahanan ini juga dilakukan guna mencegah tersangka menghilangkan barang bukti digital maupun fisik yang saat ini sedang kami sita,” tambahnya.
Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama guna proses penyidikan lebih lanjut.

Laporan Jurnalistik: Ayyi
Editor: Redaksi Garudapos.id

related

Scroll to Top